Diduga Kuasai Empat Titik PETI di Ratatotok, Nama Ci Dede Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, nama seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Ci Dede mencuat dan disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, Ci Dede diduga menguasai sedikitnya empat titik pertambangan emas tanpa izin yang berada di kawasan Rotan, Nibong, Gunung Bota, dan Belang. Aktivitas di lokasi-lokasi tersebut disebut masih berlangsung meski pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah berulang kali menegaskan komitmen memberantas praktik pertambangan ilegal.

Baca juga: Kapolda Sulut Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Soliditas Menuju Pelayanan Polri yang Presisi

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa di empat lokasi tersebut diduga beroperasi alat berat serta fasilitas pengolahan material emas berupa delapan bak rendaman. Rinciannya, dua bak rendaman berukuran besar berada di Gunung Bota, tiga bak besar di Rotan, dua bak besar di Nibong, dan satu bak berukuran lebih kecil di Belang.

"Produksinya disebut sangat besar. Dalam satu minggu hasilnya diduga bisa mencapai emas dalam jumlah kilogram," ungkap sumber tersebut.

Selain dugaan aktivitas pertambangan ilegal, Ci Dede juga disebut tengah menghadapi persoalan sengketa lahan dengan warga setempat. Salah satu lokasi yang dipermasalahkan disebut merupakan lahan yang diklaim milik Ari Langoy dan diduga memiliki kandungan emas.

Menurut informasi yang diperoleh, lahan tersebut sebelumnya telah memiliki lubang tambang, namun kini diduga dikuasai pihak lain sehingga memicu perselisihan yang berujung pada saling melaporkan ke aparat penegak hukum.

Baca juga: Diduga Jadi Surga Mafia Solar, Aktivitas Mencurigakan di SPBU Tanjung Batu Manado Tuai Sorotan

Munculnya berbagai dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Ratatotok. Pasalnya, meski komitmen pemberantasan pertambangan ilegal terus disuarakan pemerintah, aktivitas yang diduga berlangsung di sejumlah titik tersebut disebut masih berjalan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling telah berulang kali menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin harus ditertibkan karena berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara. 

Sebagaimana diketahui, pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan kewenangan berbagai instansi, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Republik Indonesia, instansi yang menangani perlindungan lingkungan hidup, serta pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Baca juga: Diduga Abaikan Laporan Warga, Kinerja Bhabinkamtibmas Desa Makalisung Jadi Sorotan

Publik berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti seluruh informasi yang berkembang secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik pertambangan ilegal yang dibiarkan berlangsung, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum, serta mencegah konflik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru