BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Polemik terkait dugaan pungutan yang disebut membebani orang tua siswa baru mencuat di SMK Negeri 2 Manado, salah satu sekolah kejuruan negeri di Sulawesi Utara yang berlokasi di Jalan Pumorow, Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Jumat (17/7/2026).
Keluhan disampaikan oleh sejumlah orang tua siswa kelas X, khususnya dari keluarga kurang mampu. Mereka mengaku mendapat informasi mengenai permintaan dana berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp450 ribu yang dikaitkan dengan rencana perbaikan jalan menuju lingkungan sekolah.
Baca juga: Kolaborasi Peduli Sesama, Honda DAW dan PWI Kota Manado Sukseskan Donor Darah HUT ke-403
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan apabila pembangunan infrastruktur sekolah dibebankan kepada orang tua. Menurutnya, pembangunan maupun rehabilitasi sarana pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui anggaran yang telah disediakan.
"Bukan sebaliknya malah dibebankan kepada orang tua murid kelas X," ujarnya.
Apabila informasi tersebut benar, praktik tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius. Sebab, setiap bentuk pungutan di sekolah negeri harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan secara transparan, tidak bersifat memaksa, serta tidak menjadi beban bagi peserta didik maupun orang tua.
Polemik ini juga memunculkan harapan masyarakat agar Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Femmy J. Suluh, M.Si., segera melakukan penelusuran untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap langkah pembinaan maupun penegakan aturan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Ombudsman RI juga didorong melakukan pengawasan apabila terdapat laporan dugaan maladministrasi atau prosedur yang tidak sesuai ketentuan. Transparansi pengelolaan pembiayaan pendidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 2 Manado, Tineke Lesar, saat dikonfirmasi awak media membantah adanya penetapan nominal pungutan oleh pihak sekolah.
Baca juga: Hendra Massie Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Orang Tua dan Sekolah Demi Prestasi Siswa SMAN 9 Manado
Menurutnya, memang benar telah dilaksanakan rapat bersama orang tua siswa. Namun, informasi yang menyebut sekolah menetapkan besaran iuran Rp300 ribu hingga Rp450 ribu tidak benar.
"Memang ada rapat yang dilakukan pihak sekolah, tetapi pembahasan mengenai nominal yang ditetapkan pihak sekolah itu tidak benar," jelas Tineke Lesar.
Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak sekolah hanya menyampaikan harapan apabila ada orang tua atau keluarga siswa yang memiliki akses di instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, dapat membantu mengupayakan perbaikan akses jalan menuju sekolah.
"Pihak sekolah hanya menyarankan apabila ada keluarga atau saudara yang bekerja di Dinas PU bisa melobi agar dapat membantu perbaikan jalan menuju sekolah," tambahnya.
Baca juga: Femmy Suluh Tegaskan Tak Ada Paksaan Pembelian Seragam di SMA, SMK, dan SLB Sulut
Tineke juga menegaskan bahwa pihak sekolah telah mengingatkan seluruh orang tua agar tidak mengatasnamakan sekolah apabila ada inisiatif yang muncul di luar kebijakan resmi sekolah.
"Pihak sekolah sudah mengingatkan kepada seluruh orang tua wali agar tidak membawa-bawa nama sekolah untuk kegiatan tersebut. Itu semua merupakan kesepakatan dari orang tua siswa sendiri," tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan ini diharapkan dapat ditelusuri secara objektif oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Proses klarifikasi yang transparan dinilai penting untuk memastikan hak peserta didik tetap terlindungi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di Sulawesi Utara.
Editor : Romeo