Tak Berhenti di Tiga Tersangka, Kejati Sulut Dalami Dugaan Keterlibatan EL alias Ci Gin dan Jemmy Asiku

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha pertambangan emas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penyitaan uang tunai sebesar Rp18.866.836.000 dan logam emas dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan EL alias Ci Gin serta Jemmy Asiku (JA), yang dikenal sebagai bos ITCenter Manado.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, mengatakan pihaknya perlu meluruskan berbagai opini yang berkembang di berbagai platform digital terkait penanganan perkara tersebut.

"Menyikapi berbagai opini yang berkembang di berbagai platform digital, perlu kami tanggapi. Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha pertambangan di dalam konsesi IUP PT HWR di Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, tahun 2005 hingga 2025, tim penyidik telah melakukan berbagai tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap BT, BG, serta HJM. Selain itu, hingga saat ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 yang disita dari PT HWR," ujar Bolitobi kepada BeritaInvestigasiNews.id, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, penyidikan kemudian berkembang setelah penyidik menemukan adanya pihak lain yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.

Dari total luas IUP sekitar 100 hektare, PT HWR disebut hanya menguasai dan mengelola 30,2 hektare, sementara 69,8 hektare lainnya diduga dikuasai pihak lain, termasuk pihak yang berinisial EL alias Ci Gin.

Sebagai tindak lanjut pengembangan perkara tersebut, pada Kamis, 23 Juli 2026, Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sulut Nomor: Print-280/P.1/Fd.2/07/2026.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni empat bangunan di kawasan Taman Parafone, Jalan Bougenville Lorong IAKN, Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa; Kantor Pemasaran ITCenter Manado lantai 3; serta sebuah rumah di Kompleks Bahu Mall Nomor A2, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar 13 jam. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, peralatan yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan pemurnian emas, logam dore bullion seberat 87 gram, serta uang tunai sebesar Rp18.866.836.000 yang disita dari EL dan JA.

Usai penyitaan, seluruh uang tunai tersebut langsung dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.
‎Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penyitaan tersebut. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan yang diperoleh dari hasil penggeledahan.

"Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, penyidik akan segera melakukan pendalaman lebih lanjut dan melayangkan panggilan kepada pihak-pihak yang terkait, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum JA dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh EL," tegas Bolitobi.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di kawasan PT HWR terus bergulir. Kejati Sulut memastikan setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan diperiksa sesuai alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Antrean Truk dan Panther Diduga Modifikasi Padati SPBU 73.956.04 Warembungan, Pengawasan Solar Subsidi Dipertanyakan

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru