Redaksi Taligama Kecam Oknum Penyidik Polsek Kalasan Diduga Lecehkan Gelar Akademik Pimred

Berita Investigasi
Caption Foto: Korban saat Laporkan Terduga Ke SPKT Polsek Kalasan

BERITAINVESTIGASINEWS.ID || SLEMAN – Jajaran redaksi dan wartawan media online Taligama menyampaikan keberatan keras atas dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Kalasan berpangkat Bripka AR, setelah yang bersangkutan diduga melecehkan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) milik Pimpinan Redaksi Taligama, Saiful Rahman, saat mendampingi korban dugaan penipuan investasi online di Mapolsek Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

​Pihak pelapor berinisial SF (31) menyatakan rasa kecewanya terhadap sikap dan perkataan oknum Bripka AR yang dinilai tidak mencerminkan sosok pengayom masyarakat serta dinilai lambat dalam menangani laporan dugaan penipuan bermodus investasi fiktif senilai Rp75.925.000,- yang telah bergulir sejak Desember 2025.

Baca juga: Kapolres Nganjuk Himbau Warga Masyarakat Untuk Melapor Tindak Pidana Yang terjadi di Wilayahnya

​"Kami sangat kecewa dengan perilaku oknum penyidik yang justru mengeluarkan ucapan melecehkan gelar pendamping saya, padahal kami datang untuk meminta kepastian hukum atas laporan yang sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dan SP2HP yang diterbitkan justru tidak sesuai fakta bukti transfer maupun chat yang kami serahkan," katanya.

​SF menambahkan bahwa kasus penipuan yang melibatkan terduga pelaku berinisial P (40) tersebut sebenarnya bisa diselesaikan secara baik-baik, namun proses hukum di Polsek Kalasan terkesan diulur-ulur hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 17 Juli 2026 yang menyatakan tidak ditemukannya unsur pidana.

​"Penanganan perkara ini terkesan janggal karena bukti rekening koran transfer BRImo serta riwayat percakapan WhatsApp sudah diserahkan sejak awal laporan dengan nomor STTLP/206/Xll/2025/SEK KLS, tetapi hasilnya malah dianggap tidak memenuhi unsur," ungkapnya.

​Seluruh jajaran jurnalis Taligama kemudian mendesak Kapolresta Sleman untuk segera mengambil langkah tegas berupa evaluasi kinerja serta penjatuhan sanksi disiplin atau pemindahtugasan terhadap Bripka AR atas tindakan yang dinilai mencoreng etika pelayanan publik dan merendahkan profesi jurnalis.

​"Sebagai masyarakat biasa, saya sungguh berharap setiap oknum yang memegang amanah mampu menjaga sikap dan perkataan, karena perkataan yang menyebarkan keburukan atau merendahkan orang lain bukanlah sikap terpuji dari aparat penegak hukum," tegas Pimpinan Redaksi Taligama, Saiful Rahman, saat memberikan konfirmasi terpisah.

​Saiful Rahman menegaskan kembali bahwa tindakan oknum penyidik tersebut tidak hanya merugikan nama baik secara personal, melainkan berpotensi merusak citra institusi Kepolisian di mata masyarakat yang mendambakan pelayanan profesional, adil, dan beretika.

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru