BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Dugaan keterlambatan pembayaran gaji karyawan ITC mulai menjadi sorotan. Sejumlah karyawan mengeluhkan hak mereka yang disebut belum dibayarkan sejak Agustus 2026.
Kondisi tersebut dinilai memberikan dampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari para pekerja. Sejumlah karyawan mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk biaya tempat tinggal dan makan.
Baca Juga: Diduga Ada Penyelewengan Solar Subsidi di Warembungan, Polisi Diminta Telusuri Rantai Distribusi
“Saya cuma tinggal di kost dan makan pun susah akibat gaji yang belum dibayarkan,” ujar salah seorang karyawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (18/9/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, persoalan pembayaran gaji tersebut juga telah mendapat perhatian dari pihak Telkomsel. Pihak Telkomsel disebut telah memberikan peringatan kepada ITC selaku manajemen yang bertanggung jawab terhadap para karyawan.
Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pembayaran upah merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan dan waktu pembayaran yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran upah juga diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, termasuk ketentuan mengenai denda bagi pengusaha yang terlambat membayarkan upah.
Apabila terjadi perselisihan mengenai pembayaran upah, pekerja pada prinsipnya dapat menempuh penyelesaian melalui perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan melibatkan instansi ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara diminta turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi apabila memang terdapat keterlambatan pembayaran upah.
Sementara itu, pihak Owner ITC melalui Jemmy Asiku mengakui adanya kendala dalam pembayaran gaji karyawan.
Jemmy menyampaikan bahwa dirinya belum dapat membayarkan gaji karyawan karena adanya penyitaan uang oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) pada Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Sorotan Gudang Solar Kampung Philipin Bitung: Diduga Tampung BBM Subsidi untuk Dijual ke Industri
Pernyataan tersebut disampaikan Jemmy seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulut pada Kamis (17/9/2026).
Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada para karyawan atas keterlambatan pembayaran gaji yang berdampak terhadap ratusan pekerja.
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut pemenuhan hak dasar pekerja. Para karyawan berharap terdapat penyelesaian konkret sehingga gaji yang masih tertunggak dapat segera dibayarkan.
Editor : Romeo