BERITAINVESTIGASINEWS.ID || SAMPANG — Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Kecamatan Jrengik bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Timur menggelar acara penyerahan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan membagikan hadiah utama berupa logam mulia seberat 5 gram di Kantor Camat Jrengik, Kabupaten Sampang, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan berhadiah tersebut dihadiri langsung oleh Kepala UPT Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Jawa Timur Yudhana Rieska Adhitama, S.H., M.H., Kepala Cabang Jasa Raharja Pamekasan Achmat Saiful Suparman, Kapolsek Jrengik AKP Ahmad Zainuddin, PDPP Samsat Sampang Bagus Soebekti, S.E. serta jajaran perwakilan Satlantas Polres Sampang dan para Pj Kepala Desa se-Kecamatan Jrengik.
Baca juga: Kapolres Buleleng Apresiasi Masyarakat Setempat Bentuk Relawan Tanggap Bencana
“Pemberian hadiah emas batangan ini merupakan wujud penghargaan nyata pemerintah kepada warga masyarakat yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka secara tepat waktu,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Pamekasan, Achmat Saiful Suparman.
Achmat Saiful Suparman menambahkan bahwa program pemberian imbalan ini dirancang bukan sekadar ajang bagi-bagi hadiah, melainkan sebagai sarana stimulus guna meningkatkan kesadaran hukum serta kemauan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak secara rutin setiap tahunnya.
“Mudah-mudahan reward dan apresiasi ini bisa semakin menggerakkan para wajib pajak di Provinsi Jawa Timur, khususnya di wilayah Kabupaten Sampang, agar senantiasa tertib beradministrasi,” ungkapnya saat memberikan undian.
Pada kesempatan yang sama, Kepala UPT Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Jawa Timur Yudhana Rieska Adhitama memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jasa Raharja dan seluruh jajaran Tim Pembina Samsat atas kolaborasi strategis yang terbangun erat dalam mengedukasi masyarakat secara berkelanjutan.
Yudhana Rieska Adhitama menjelaskan bahwa momentum apresiasi ini terasa semakin istimewa karena bertepatan dengan peluncuran Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang digagas Gubernur Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sepanjang tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
“Melalui program pembebasan denda serta pemberian insentif khusus bagi masyarakat, kami mengajak seluruh warga memanfaatkan kemudahan fasilitas pembayaran baik di kantor Samsat terdekat maupun kanal Indomaret dan Alfamart,” paparnya memungkas penjelasan.
Editor : Taufik