Jumat Curhat Polsek Krembangan, Warga Keluhkan Miras, Curanmor dan Dugaan Narkoba

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Surabaya – Warga Kecamatan Krembangan menyampaikan sejumlah persoalan kamtibmas dalam kegiatan Jumat Curhat Polsek Krembangan, Jumat (7/8/2026). Keluhan warga mencakup mabuk-mabukan, penjualan miras, curanmor, hingga dugaan penjualan narkoba.

Kegiatan berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB di Balai RW 05, Jalan Ikan Mujaher Nomor 1, Kelurahan Perak Barat, dan Balai RW 06, Jalan Tambak Asri 133, Kelurahan Morokrembangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Krembangan Kompol Sofyan Efendi bersama Wakapolsek, Bhabinkamtibmas, lurah, pengurus RT-RW, serta warga.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Kompol Sofyan mengunjungi Balai RW 06 Kelurahan Morokrembangan. Selanjutnya, kegiatan Jumat Curhat dan dialog bersama warga dimulai sekitar pukul 09.15 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, Kompol Sofyan menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan kelurahan. Menurutnya, sinergi itu juga diperlukan untuk mendukung program pemerintah, termasuk penguatan ketahanan pangan di wilayah Krembangan.

“Kami berharap masyarakat, khususnya di Kecamatan Krembangan, dapat memanfaatkan lahan yang tersedia untuk mendukung ketersediaan pangan yang cukup, bergizi, dan merata. Polsek Krembangan juga bersinergi dengan kelurahan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan,” kata Kompol Sofyan Efendi.

Memasuki sesi dialog sekitar pukul 09.30 WIB, Ketua RT 6 Heri menyampaikan keluhan tentang warga kos yang kerap mabuk-mabukan hingga membuat keributan. Ia juga melaporkan dugaan penjualan miras di sekitar lingkungannya.

Menanggapi laporan tersebut, Kompol Sofyan menyatakan akan berkoordinasi dengan RW setempat untuk menindaklanjutinya. Ia juga meminta warga segera melapor melalui layanan 110 atau menghubungi Polsek Krembangan jika terjadi gangguan yang membutuhkan kehadiran polisi.

Keluhan lain datang dari Ketua RT 24, Sri Rahayu, yang menyebut wilayahnya rawan curanmor. Warga telah memasang CCTV, tetapi rekamannya terputus sehingga belum menampilkan pelaku secara jelas.

Kompol Sofyan meminta warga menyerahkan rekaman CCTV yang baru jika tersedia dan dapat membantu penyelidikan. Sementara terkait laporan KDRT, ia menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan anak atau perempuan diarahkan ke Polres karena Polsek Krembangan tidak memiliki unit PPA.

Berikutnya, Desi menanyakan persoalan hajatan yang sempat viral karena menggunakan tenda di jalan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Kompol Sofyan meminta Ketua RW 06 mengirimkan Peraturan Wali Kota Surabaya terkait perizinan hajatan. Ia juga meminta RT dan RW menyaring setiap rencana kegiatan agar tidak mengganggu pengguna jalan maupun kamtibmas.

Dalam dialog berikutnya, Muhammad menanyakan langkah yang harus dilakukan warga jika menemukan dugaan penjualan narkoba. Ia juga menanyakan aturan mengenai pemasangan polisi tidur di jalan raya.

“Jika warga menemukan dugaan penjualan narkoba, segera laporkan melalui layanan 110. Informasi tersebut akan kami teruskan kepada Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tegas Kompol Sofyan.

Terkait pemasangan polisi tidur, Kompol Sofyan menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama bukan berada di jalan provinsi. Namun, rencana pemasangannya tetap perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan Ketua RW.

Selanjutnya, Sugeng menanyakan program SIM Cak Bhabin yang masih banyak ditanyakan masyarakat. Kompol Sofyan menjelaskan program tersebut sudah tidak berjalan setelah diputus Polrestabes Surabaya, tetapi ia akan mencoba mengusulkannya kembali kepada Kapolres.

Agus kemudian menyampaikan rencana pembentukan posko sebagai bagian dari program kamtibmas di RW 06. Kompol Sofyan akan menyampaikan rencana tersebut kepada lurah, sedangkan tiga pilar dapat hadir dalam peresmian setelah menerima undangan dari penyelenggara.

Sementara itu, Zainul menanyakan aturan mengenai hajatan yang menyediakan miras. Kompol Sofyan menegaskan bahwa miras tidak diperbolehkan dalam kegiatan hajatan dan polisi dapat mengambil tindakan hingga membubarkan kegiatan jika keberadaannya mengganggu kamtibmas.

Menutup dialog, Kompol Sofyan meminta tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat RT dan RW ikut menjaga keamanan lingkungan. Ia menyebut informasi cepat dari warga telah beberapa kali membantu polisi dalam mengungkap kasus.

Kegiatan Jumat Curhat ditutup dengan foto bersama sekitar pukul 11.20 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali.

 

YAYUK

Editor : Yayuk

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru