Lima Tahun Menanti Hak Plasma, Warga Tumbang Talaken Tagih Janji Pemkab Gunung Mas

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Gunung Mas, -  Tumbang talaken kecamatan manuhing kabupaten gunung mas provinsi Kalimantan tengah Sabtu 8 Agustus 2026.

Masyarakat tumbang talaken menanti janji pemerintah daerah kabupaten gunung mas,terkait realisasi hak plasma dari tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit
1.PT.tantahan pandohop asi(TPA)
2.PT.kalimantan hamparan sawit(KHS)
3.PT.agro lestari sentosa(ALS)

PT.tantahan pandohop asi(TPA) membangun kebunnya sejak tahun 2005 luas IUP 14.255 ha IPKH 7.330,66 luas HGU 3.738 ha lebih

PT.kalimantan hamparan sawit(KHS)luas IUP 20.000 ha luas IPKH 10.365,54 ha  membangun kebunnya sejak tahun 2005 pernah mengarap diluar IUP sekarang disebut kebun tanam hutan(KTH) dan kebun tersebut sekarang telah dikuasai masing- masing masyarakat.

PT.agro lestari sentosa membangun kebunnya sejak tahun 2007 dengan luas IUP  20.000 ha
Diduga banyak penyimpangan dan pengarapan di luar IUP.

Mulai dari tahun 2022 kami masyarakat tumbang talaken menuntut realisasi hak plasma dari tiga PBS tersebut melalui berbagai usaha dan upaya biak di tingkat kecamatan,kabupaten hingga ke Pemprov Kalteng hingga sampai hari ini hanya mendapat janji-janji belum mendapatkan bukti.

Pada Januari 2021 di PT. TPA terjadinya penetapan petani dan penetapan lahan plasma yang disebut CPCL namun masyarakat tumbang talaken yang dimasukan dalam data CPCL tersebut hanya 42 org saja sedangkan menurut data yang disampaikan pihak penjabat gunung mas pada pertemuan yang terakhir di bulan afril tanggal 9-2026 yang lalu masyarakat tumbang talaken itu seharusnya yang berhak mendapat dengan jumblah 905 org berhak menerima hak plasma dari tiga perusahaan perkebunan  karena masyarakat kelurahan tumbang talaken adalah masyarakat sekitar tiga perusahaan perkebunan  tersebut.

Kami masyarakat yang belum menerima hak plasma tersebut dari sejak awal hingga sekarang menjadi dilema dihalang 
-halangi oleh mereka yang telah menerima sejak Januari 2021 dengan SK no 19 tanggal 14 Januari 2021

Anehnya pada waktu itu pemerintah kabupaten gunung mas(bupati)tidak meninjau atau memperipikasi dulu berkas yang disampaikan oleh pihak kelurahan,desa dan kecamatan timbul dibuat SK petani penerima plasma dengan jumblah 42 orang sedangkan yang seharusnya 905 orang,ini yang menjadi suatu permasalahan sekarang ini sehingga muncul pro kontra antara yang sudah menerima sejak 2021 dan masyarakat yang belum menerima sejak awal hingga kini.

mereka yang sudah menerima sejak 2021 menjadi penghalang tuntutan kami yang belum menerima sejak awal sedangkan yang kami tuntut adalah murni hak kami sebagai masyarakat sekitar berdasarkan aturan undang- undang.

Entah kenapakah pengusulan awal di tahun 2021 sehingga terjadi banyak yang tidak terdata apakah ada unsur kesengajaan ingin makan sendiri,hal ini nantinya berdampak konplik antara masyarakat oleh kesalahan proses yang dilakukan oknum penjabat gunung mas dari sejak awal pendataan dan penerbitan SK petani penerima hak plasma melalui SK bupati gunung mas.

Selama penetapan petani di awal 2021 itu yang ditetapkan hanya 42 orang saja dari tumbang talaken
Dari desa tumbang sepan 133 orang 
Dari desa bereng Balawan 189 org,dua desa ini desa yang paling sedikit penduduknya tapi diliat dari data penerima hak plasma sangat ajaib sekali.

Jumblah petani yang ditetapkan pada tahun 2021 yang menerima hak plasma dari PT.TPA berjumblah 364 orang,sedangkan yang belum menerima kalau menurut data yang disampaikan pada pertemuan pada tanggal 9 afril 2026 berjumblah 863 orang yang jadi hak yang 863 orang ini selama lima tahun telah dibagi- bagi mereka yang 364 ini jadi tidak heran mereka masing- masing mendapatkan jumblah yang cukup besar karena ada hak orang lain sebenarnya yang mereka terima,hal ini bukan salahnya masyarakat ini salahnya oknum penjabat gumasnya tidak melihat sisi keadialan dan sisi pemerataan.

Janji yang kita nantikan ini adalah janji ketika pertemuan akhir di bulan afril pada tanggal 9-2026 di ruang rapat kantor bupati gunung mas.

Dalam rapat tersebut dihadiri sejumlah penjabat terkait dilingkungan Pemkab gunung mas
1.staf ahli bupati
2.asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Gumas
3.asisten perekonomian  dan pembangunan Gumas
4.kepala badan kesatuan Bangsa dan politik
5.kepala dinas pertanian Gumas
6.kepala dinas transmigrasi tenaga kerja koperasi UKM Gumas
7.kepala bagian perekonomian pembangunan Gumas
8.camat manuhing
9.lurah tumbang talaken
10.sdr Silvanus Dio IKT Riwut perwakilan masyarakat yang mengusulkan data data yang belum menerima hak plasma sejak awal hingga kini
11.sdr agusmiyanto perwakilan masyarakat yang sudah menerima hak plasma sejak 2021.

Dari hasil pertemuan akhir tersebut perwakilan masyarakat yang mengusulkan dikoordinator oleh silvanus Dio IKT Riwut menyambut baik niat pemerintah daerah kabupaten gunung mas yang ingin marealisasikan hak plasma dari Tiga perusahaan perkebunan untuk masyarakat sekitar masyarakat kelurahan tumbang talaken.

Rapat dipimpin asisten II pemkab Gumas baryen menyampaikan niat pemkab Gumas,bertujuan ingin menyelesaikan permasalahan tuntutan masyarakat kelurahan tumbang talaken dan bertujuan mengklirkan hak plasma masyarakat sekitar terutama masyarakat tumbang talaken yang memiliki hak plasma di tiga perusahaan perkebunan dengan data masyarakat tumbang talaken menurut beliau berjumblah 905 yang berhak dan wajib menerima hak plasma dari tiga perusahaan perkebunan 
1.PT TPA
2.PT  KHS
3.PT. ALS.

Setelah pertemuan itu 4 bulan berlalu sempat mendapat janji dari penjabat pemkab gunung mas akan ada jawaban di awal Juli kini juli sudah terlewati hingga kini kami hanya dapat janji tapi kapan buktinya yang dijanjikan pihak pemkab gunung mas 

Silvanus Dio IKT Riwut kordinator aspirasi masyarakat tumbang talaken menegaskan jika hanya janji janji yang tak ada realisasinya maka jangan salahkan kami jika nantinya kami akan tutup sementara pabrik dan kantor PT TPA tersebut dengan hinting pali penganti hinting pali yang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab waktu itu,namun proses kerusakan hinting pali itu telah diproses di Polda Kalteng tinggal menunggu cek TKP dan gelar perkara serta proses lanjutan.

Silvanus Dio IKT Riwut merasa tertekan dengan berbagai pertanyaan masyarakat karena mereka melihat sepertinya tidak ada penanganan dari pihak pemkab gunung mas dan terkesan mengabaikan tuntutan masyarakat terkait hak plasma yang merupakan suatu kewajiban perusahaan berdasarkan aturan Undang-Undang.

 

YAYUK

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru