BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kota Manado. Aktivitas sejumlah kendaraan yang mengantre dalam jumlah panjang terlihat di SPBU 74.951.02 yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (30/8/2026).
Pantauan awak media BeritaInvestigasiNews.id di lokasi mendapati sejumlah truk mengantre untuk melakukan pengisian solar. Beberapa kendaraan diduga telah mengalami modifikasi tertentu yang memungkinkan pengangkutan BBM dalam jumlah lebih besar.
Baca juga: Antrean Truk Modifikasi di SPBU Tateli Disorot, Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Kembali Mencuat
Panjang antrean bahkan disebut memadati badan jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih ketika sebagian warga dan pelaku usaha mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar subsidi.
“Kondisi ini sangat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fenomena tersebut juga menimbulkan dugaan adanya pola pengisian solar subsidi secara berulang. Jika benar terjadi pengisian dalam jumlah besar secara terus-menerus, masyarakat meminta agar ditelusuri ke mana BBM tersebut kemudian dibawa dan untuk kepentingan apa.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan solar subsidi tersebut dikumpulkan di luar jalur distribusi resmi sebelum diperjualbelikan kembali. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat berwenang.
Pengawasan Dipertanyakan
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada kendaraan yang melakukan pengisian, tetapi juga pada sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di tingkat SPBU.
SPBU merupakan fasilitas penting dalam rantai distribusi energi. Karena itu, apabila terdapat aktivitas pengisian yang tidak sesuai ketentuan dan berlangsung secara berulang, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap transaksi, kendaraan, volume pengisian, serta tujuan penggunaan BBM tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran, dugaan penyalahgunaan subsidi berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi kesempatan masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak mendapatkan solar subsidi sesuai ketentuan.
Solar subsidi sendiri diperuntukkan bagi sektor dan konsumen tertentu yang memenuhi persyaratan. Penyalurannya harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah serta sistem pendataan dan pengawasan agar subsidi dapat diterima oleh pihak yang berhak.
Baca juga: Kapolres dan Kasat Reskrim Mitra Dicatut dalam Narasi Viral, Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti
Polda Sulut dan Pertamina Diminta Turun Tangan
Atas temuan tersebut, masyarakat meminta Polda Sulawesi Utara bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pola distribusi solar subsidi di SPBU 74.951.02.
Pemeriksaan dinilai penting untuk dilakukan secara objektif, antara lain dengan mencocokkan rekaman CCTV, data transaksi pengisian, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, volume BBM yang disalurkan, serta kelengkapan dan legalitas kendaraan yang diduga dimodifikasi.
Jika ditemukan indikasi bahwa solar subsidi dibawa ke lokasi tertentu untuk ditampung atau disalurkan kembali di luar mekanisme resmi, aparat juga diharapkan menelusuri rantai distribusinya.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan hanya terjadi pada tingkat pengisian di SPBU atau terdapat pola yang lebih luas dan melibatkan pihak lain.
Masyarakat juga berharap pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi dilanjutkan dengan tindakan tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Baca juga: Tiga Kali Diduga Lecehkan Anak 14 Tahun, Oknum ASN Lapas Ulu Siau Masih Bebas Usai Diperiksa Polisi
Transparansi Distribusi Jadi Sorotan
Selain meminta penindakan terhadap dugaan pelanggaran, masyarakat mendorong adanya transparansi mengenai realisasi penyaluran dan kuota solar subsidi di SPBU tersebut sesuai data yang memang dapat dibuka kepada publik berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 74.951.02 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi BeritaInvestigasiNews.id menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan temuan dan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Romeo