BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Sulawesi Utara. Kali ini, aktivitas sejumlah truk di SPBU 74.953.21 Tateli, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (30/8/2026), memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi solar subsidi.
Berdasarkan pantauan awak media BeritaInvestigasiNews.id, terlihat antrean sejumlah kendaraan, termasuk truk yang secara kasatmata diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Antrean kendaraan bahkan disebut memadati badan jalan sehingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas pengisian solar subsidi secara berulang dalam jumlah besar. Muncul pula kekhawatiran bahwa BBM yang diperoleh kemudian dikumpulkan atau ditampung di lokasi tertentu sebelum berpotensi diperjualbelikan kembali dengan harga di luar ketentuan subsidi.
"Kondisi ini sangat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengawasan Dipertanyakan
Temuan di lapangan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Terlebih, antrean kendaraan dalam jumlah banyak di sebuah SPBU dapat menjadi perhatian apabila berlangsung berulang dan melibatkan kendaraan yang diduga memiliki kapasitas penampungan tidak wajar.
Publik pun mempertanyakan apakah sistem pengawasan yang diterapkan selama ini telah berjalan optimal, termasuk dalam mendeteksi pola transaksi yang tidak lazim, pengisian berulang, maupun kendaraan yang diduga telah dimodifikasi.
SPBU sebagai bagian penting dalam rantai distribusi BBM juga memiliki peran strategis dalam memastikan subsidi pemerintah disalurkan secara tepat sasaran. Karena itu, apabila terdapat indikasi penyimpangan, pemeriksaan secara objektif dinilai penting untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
Minta CCTV dan Data Transaksi Diperiksa
Untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak, aparat penegak hukum bersama pihak terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas distribusi solar di SPBU 74.953.21 Tateli.
Pemeriksaan dapat mencakup rekaman CCTV, data transaksi pengisian solar, frekuensi pengisian kendaraan, identitas kendaraan, kapasitas tangki, hingga legalitas modifikasi kendaraan apabila memang ditemukan kendaraan yang menggunakan tangki tambahan atau sarana penampungan tertentu.
Selain itu, apabila ditemukan pola pengisian yang tidak wajar, penelusuran juga dapat dilakukan terhadap kemungkinan adanya lokasi penampungan atau distribusi lanjutan di luar jalur resmi.
Baca Juga: Kapolres dan Kasat Reskrim Mitra Dicatut dalam Narasi Viral, Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti
Langkah tersebut penting agar dugaan yang berkembang di masyarakat tidak berhenti sebatas informasi lapangan, tetapi dapat diuji berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Subsidi Salah Sasaran
Solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kelompok dan sektor tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Mekanisme distribusinya pun harus diawasi agar manfaat subsidi benar-benar diterima masyarakat dan pelaku usaha yang berhak.
Jika nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya memperoleh BBM subsidi sekaligus mengganggu tujuan pemerintah dalam menjaga ketepatan sasaran program subsidi.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait juga penting untuk memberikan kepastian kepada publik dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak berdasar.
Polda Sulut dan Pertamina Didorong Turun Tangan
Baca Juga: Tiga Kali Diduga Lecehkan Anak 14 Tahun, Oknum ASN Lapas Ulu Siau Masih Bebas Usai Diperiksa Polisi
Masyarakat berharap Polda Sulawesi Utara bersama PT Pertamina Patra Niaga dapat melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran dalam distribusi solar subsidi di SPBU tersebut.
Penelusuran yang transparan dinilai diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik: apakah kendaraan yang mengantre memang memenuhi ketentuan penerima solar subsidi, apakah terdapat pola pengisian berulang dalam jumlah tidak wajar, serta apakah terdapat indikasi distribusi BBM ke pihak lain setelah pengisian.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Namun, seluruh pihak juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan resmi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.953.21 Tateli, Kabupaten Minahasa, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi BeritaInvestigasiNews.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Romeo