Sorotan Gudang Solar Kampung Philipin Bitung: Diduga Tampung BBM Subsidi untuk Dijual ke Industri

Reporter : Redaksi

BeritaInvestigasiNews.id. Bitung,- Sebuah gudang yang berada di wilayah Kampung Philipin, Kelurahan Manembo-Nembo, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penampungan solar yang kemudian dipasarkan kembali ke sektor industri dengan harga yang disebut berada di atas harga kewajaran, Selasa (15/9/2026). 

Dugaan aktivitas tersebut mencuat berdasarkan hasil penelusuran wartawan serta informasi dari sejumlah sumber di lapangan. Sumber menyebut, aktivitas di lokasi itu telah berlangsung cukup lama dan diduga berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Kejati Sulut Tetapkan EL alias Ci Gin Tersangka, Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi PT HWR Makin Melebar

Menurut informasi yang diterima, gudang tersebut disebut dikelola oleh seseorang berinisial atau bernama “Perty”, sementara operasional harian di lokasi disebut berada di bawah tanggung jawab seseorang bernama “Ilham”.

Sumber juga menyebut nama PT Wayamato Jobubu Makmur sebagai perusahaan yang diduga berkaitan dengan operasional gudang tersebut. Sebelumnya, perusahaan itu disebut menggunakan nama PT Sehati Mandiri Abadi.

Namun, informasi mengenai pergantian nama perusahaan maupun dugaan adanya kaitan perubahan nama tersebut dengan kewajiban perpajakan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang dan pihak perusahaan.

Solar Subsidi Diduga Dialihkan ke Sektor Industri

Dugaan modus yang menjadi sorotan yakni solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu diduga diperoleh dalam jumlah besar, kemudian ditampung di gudang sebelum kembali dipasarkan kepada pihak lain.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi merugikan masyarakat yang memang membutuhkan BBM bersubsidi, termasuk nelayan dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada ketersediaan solar di SPBU.

Sejumlah warga mengaku mempertanyakan kondisi tersebut karena di satu sisi masyarakat kerap menghadapi kesulitan memperoleh solar, sementara di sisi lain muncul informasi mengenai adanya gudang yang diduga menyimpan BBM dalam jumlah besar.

Kami yang butuh solar untuk melaut susah. Tapi di gudang ada terus,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Baca juga: Kasat Reskrim hingga Kapolsek Ratatotok Berganti, Polres Mitra Perkuat Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Keberadaan gudang tersebut juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut dapat berjalan apabila memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.

Warga sudah tahu semua, wartawan sudah investigasi, masak aparat tidak tahu?” ujar warga lainnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan warga dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai adanya pembiaran atau keterlibatan aparat penegak hukum.

Polda Sulut Didorong Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Kapolres Tomohon AKBP Novrial Kombo: Mutasi Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan

Dengan adanya pergantian kepemimpinan di Polda Sulawesi Utara, masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi semakin diperkuat.

Warga mendorong aparat terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap gudang tersebut, termasuk mengecek legalitas gudang, izin penyimpanan dan niaga BBM, asal-usul solar, dokumen pengangkutan, pihak penerima BBM, serta legalitas perusahaan yang disebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Pemeriksaan secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan dan sesuai dengan ketentuan distribusi BBM yang berlaku.

Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Migas, yang statusnya telah mengalami sejumlah perubahan melalui regulasi berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, PT Wayamato Jobubu Makmur, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh keterangan dan hak jawab dari seluruh pihak terkait. (Zulkarnain) 

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru