Kejati Sulut Tetapkan EL alias Ci Gin Tersangka, Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi PT HWR Makin Melebar

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT HWR kembali memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan EL alias Ci Gin sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Selasa (15/9/2026).

Baca juga: Sorotan Gudang Solar Kampung Philipin Bitung: Diduga Tampung BBM Subsidi untuk Dijual ke Industri

Penetapan tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si.

"Iya benar kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Feri, Selasa (15/9/2026).

Penetapan EL alias Ci Gin merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menyoroti aktivitas pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulut menemukan adanya dugaan penguasaan sebagian wilayah IUP PT HWR oleh pihak lain.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, sebelumnya mengungkapkan bahwa IUP PT HWR memiliki luas mencapai 100 hektare.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan disebut hanya menguasai dan mengelola sekitar 30,2 hektare.
Sementara sekitar 69,8 hektare lainnya diduga dikuasai pihak lain, termasuk EL alias Ci Gin.

"Dari total luas IUP PT HWR seluas 100 hektare, perusahaan hanya menguasai dan mengelola sekitar 30,2 hektare. Sedangkan 69,8 hektare lainnya dikuasai oleh pihak lain, di antaranya EL alias Ci Gin," ujar Januarius.

Baca juga: Kasat Reskrim hingga Kapolsek Ratatotok Berganti, Polres Mitra Perkuat Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Kejati Sulut untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjalankan ataupun menikmati aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.

Tiga Lokasi Digeledah

Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejati Sulut juga telah melakukan penggeledahan pada Kamis (23/7/2026).

Sedikitnya tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan EL alias Ci Gin menjadi sasaran penggeledahan penyidik.

Baca juga: Kapolres Tomohon AKBP Novrial Kombo: Mutasi Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan

Lokasi tersebut meliputi empat bangunan di kawasan Taman Parafone, Desa Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa; Kantor Pemasaran IT Centre Manado lantai 3; serta sebuah rumah di Kompleks Bahu Mal Blok A2, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Penggeledahan berlangsung sekitar 13 jam.

Tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sulut Nomor Print-280/P.1/Fd.2/07/2026.

Dengan ditetapkannya EL alias Ci Gin sebagai tersangka, pengembangan perkara dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan PT HWR kini memasuki tahap penting. Penyidik Kejati Sulut selanjutnya akan mendalami konstruksi perkara serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di dalam wilayah IUP tersebut.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru