Sidang Kasus Asusila Bunder Timur Masuki Pembuktian, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Saksi JPU

Reporter : Taufik
Caption Foto: Kuasa Hukum Terdakwa Andika SH MH dan Partner Wesil SH. MH Saat di Wawancara Awak Media

BERITAINVESTIGASINEWS.ID || SAMPANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di Bunder Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri dengan agenda pembuktian pada pekan ini. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, termasuk pelapor, guna menguji fakta-fakta hukum serta memperkuat dakwaan di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan. Rabu (16/9/2026)

​Tim kuasa hukum terdakwa menilai keterang para saksi yang dihadirkan oleh JPU belum menyentuh pokok kejadian yang sebenarnya secara langsung. Pihak penasihat hukum menyoroti bahwa mayoritas saksi hanya menyampaikan fakta berdasarkan cerita dari pihak lain atau testimonium de auditu.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Moh. Issudin: Temuan Penting dalam Pemeriksaan Sengketa

​"Dari empat saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya tidak pernah melihat langsung peristiwa tersebut dan hanya mendengar cerita dari korban, sehingga pembuktian ini sangat rapuh," katanya.

​Selain persoalan saksi, tim penasihat hukum terdakwa juga menyinggung adanya dugaan salah tangkap yang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sejak awal proses penyidikan. Pihak keluarga terdakwa sebenarnya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Jatim karena ada terduga pelaku lain dengan nama panggilan yang sama.

​"Kami sudah berkirim surat ke Polda untuk minta gelar perkara khusus karena ada terduga pelaku lain dengan nama serupa yang saat ini disinyalir melarikan diri, tetapi permohonan kami belum direspons," ungkapnya.

Baca juga: Rekaman CCTV Membantah Keterangan Saksi-saksi Pihak Truk dalam Kasus Kecelakaan Mobil Brio vs Truk Galon

​Kuasa hukum terdakwa, Andika, S.H., M.H., turut mengungkapkan adanya dugaan intimidasi berupa penganiayaan fisik yang dialami kliennya agar bersedia mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Kendati mendapat tekanan berat selama pemeriksaan awal, terdakwa tetap konsisten membantah tuduhan tersebut karena merasa memang tidak pernah melakukan perbuatan asusila yang disangkakan.

​"Klien kami mengalami pemukulan dan penendangan agar mau mengaku, tetapi ia tetap menolak karena memang tidak bersalah, sayangnya aduan kami ke Propam justru disimpulkan tidak ada pelanggaran tanpa melibatkan kami," jelasnya.

Baca juga: Robert Simangunsong di Tetapkan Tersangka Kasus Gelar Palsu, Masuk Tahap Persidangan, Semoga Palu Kajati Jadi Palu Keadilan

​Menutup jalannya persidangan, Wesil, S.H., M.H., selaku partner kuasa hukum terdakwa, serta Habibi, S.H., selaku kuasa hukum korban, sama-sama menegaskan pentingnya pengawalan proses hukum ini secara transparan dan berkeadilan. Sementara pihak terdakwa berpegang teguh pada asas in criminalibus probationes debent esse luce clariores agar korban disabilitas tidak dijadikan alasan untuk mencari kambing hitam, pihak

Kuasa hukum korban menyatakan tetap menghormati segala perbedaan pandangan di persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian pembuktian kepada majelis hakim.

Editor : Taufik

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru