Sidang Lanjutan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Moh. Issudin: Temuan Penting dalam Pemeriksaan Sengketa

avatar Taufik

Beritainvestigasinews.id_ Sampang - Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Moh. Issudin, sopir pribadi dokter Hendry Arianto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Selasa (26/08/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sengketa (PS) dengan meninjau langsung barang bukti di halaman Pos Lantas Polres Sampang.

Baca Juga: Rekaman CCTV Membantah Keterangan Saksi-saksi Pihak Truk dalam Kasus Kecelakaan Mobil Brio vs Truk Galon

Dalam sidang PS, kuasa hukum terdakwa, Didiyanto, menyatakan bahwa hasil peninjauan memunculkan temuan penting, "Yaitu adanya cat berwarna kuning menempel di sisi kiri salah satu truk. Fakta ini disebut sebagai kunci untuk membaca arah pergerakan kendaraan sebelum benturan terjadi."jelasnya

Moh. Issudin, sopir pribadi dokter Hendry Arianto, menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini. Didiyanto bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa.

Sidang PS menjadi penentu arah pembuktian perkara karena dalam forum ini majelis hakim dan para pihak memeriksa detail kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan maut antara Honda Brio dan dua truk.

Dalam sidang PS, majelis hakim dan para pihak memeriksa kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Hasil peninjauan memunculkan temuan penting yang memperkuat argumen bahwa penyebab kecelakaan bukanlah kelalaian pengemudi Brio.

Baca Juga: Robert Simangunsong di Tetapkan Tersangka Kasus Gelar Palsu, Masuk Tahap Persidangan, Semoga Palu Kajati Jadi Palu Keadilan

Adanya cat berwarna kuning menempel di sisi kiri salah satu truk menjadi temuan penting dalam sidang PS. Fakta ini menunjukkan bahwa truk yang terlibat kecelakaan sedang oleng ke kanan, bukan Brio yang dikemudikan oleh terdakwa

Lanjut Didiyanto memastikan bahwa tidak ada kerusakan teknis pada mobil Brio yang dikemudikan terdakwa. "Rem berfungsi normal, ban dalam kondisi baik, tidak ada kebocoran maupun masalah lainnya," tambahnya.

Persidangan juga mengungkap fakta mengejutkan lain, yaitu truk yang terlibat kecelakaan sedang mengangkut air galon dengan muatan hingga 27 ton. Beban itu dinilai jauh melampaui batas wajar, terlebih kendaraan tersebut diketahui keluaran tahun 1994-1996.

Didiyanto menegaskan bahwa "Temuan lapangan memperkuat argumen bahwa penyebab kecelakaan bukanlah kelalaian pengemudi Brio, melainkan kondisi truk yang tidak layak jalan."ujarnya

Sidang pemeriksaan sengketa ini dinilai sebagai babak penting dalam proses hukum. Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan agenda persidangan berikutnya dengan mendengar keterangan saksi ahli serta analisis tambahan dari hasil pemeriksaan barang bukti.

Majelis hakim akan mendengar keterangan saksi ahli serta analisis tambahan dari hasil pemeriksaan barang bukti dalam agenda persidangan berikutnya.

Berita Terbaru