Pasien Keluhkan Denda BPJS di RSUD ODSK, Tunggakan Disebut Sudah Lunas: RSUD ODSK dan BPJS Diminta Buka Penjelasan

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Pelayanan kesehatan di RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan setelah seorang pasien peserta BPJS Kesehatan dilaporkan mengeluhkan persoalan denda yang disampaikan pihak administrasi rumah sakit, meski keluarga pasien menyebut tunggakan iuran telah dilunasi di Kantor BPJS Kesehatan Kota Manado, Sabtu (10/10/2026). 

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi administrasi, penerapan ketentuan denda pelayanan, serta koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit. Apalagi, keluarga pasien mengaku telah menyampaikan sejak awal bahwa pengurusan BPJS akan segera dilakukan.

Baca juga: Prestasi Nasional! RSUP Kandou Sabet Dua Diamond Excellence Award PERSI

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, pasien mulai menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD ODSK pada Rabu, 7 Oktober 2026. Keluarga kemudian mengurus penyelesaian tunggakan dan menyebut proses tersebut selesai pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Namun, menurut keterangan keluarga, sebelum proses pengurusan BPJS tersebut selesai, pasien telah dipindahkan dari IGD ke ruang perawatan.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan keluhan. Keluarga mempertanyakan dasar pengenaan denda yang disampaikan pihak administrasi rumah sakit, terutama karena mereka merasa telah berupaya menyelesaikan kewajiban administrasi dalam waktu yang relatif singkat.

Jangan Sampai Pasien Dibebani Biaya Tanpa Penjelasan yang Transparan

Dalam situasi pasien membutuhkan penanganan medis, kejelasan mengenai status kepesertaan, waktu pelunasan tunggakan, dan dasar pengenaan denda menjadi hal yang sangat penting.

Keluarga pasien tentu berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai komponen biaya yang dibebankan, termasuk apakah biaya tersebut benar merupakan denda pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan atau komponen administrasi lainnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, denda pelayanan rawat inap tidak otomatis dikenakan hanya karena peserta pernah menunggak iuran. Penerapannya memiliki persyaratan tersendiri, sehingga kronologi pengaktifan kembali kepesertaan, tanggal pelayanan, dan status administrasi pasien perlu diperiksa secara cermat.

Karena itu, pihak RSUD ODSK dan BPJS Kesehatan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan denda yang dipersoalkan keluarga pasien.

Dugaan Kesengajaan Harus Dijawab dengan Pemeriksaan

Keluarga mempertanyakan apakah pemindahan pasien dari IGD ke ruang perawatan sebelum pengurusan BPJS selesai memiliki kaitan dengan munculnya denda tersebut.

Baca juga: HUT ke-62 Sulawesi Utara, Hendra Massie Apresiasi Perhatian Pemprov terhadap Dunia Pendidikan

Pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan administrasi dan kronologi pelayanan, bukan sekadar dugaan. Hingga terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pemindahan pasien dilakukan dengan sengaja agar dikenakan denda ataupun bahwa terdapat kerja sama internal antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan dan apakah informasi yang diberikan kepada keluarga pasien sudah benar.

Jika ditemukan pelanggaran atau kesalahan prosedur, pihak yang berwenang perlu mengambil langkah korektif dan memberikan kepastian penyelesaian kepada pasien.

PLT Kadinkes Sulut Diminta Turun Tangan

Persoalan ini juga menjadi perhatian terhadap fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya melalui PLT Kepala Dinas Kesehatan Sulut, dr. Lidya Evalien Tulus, M.Kes.

Apabila keluhan tersebut terbukti berkaitan dengan kesalahan prosedur atau penerapan biaya yang tidak sesuai ketentuan, evaluasi dan tindakan tegas sesuai kewenangan perlu dilakukan. Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang transparan, adil, dan tidak menambah beban keluarga yang sedang menghadapi persoalan kesehatan.

Baca juga: OTT KPK Guncang Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena dan 13 Orang Diamankan

Masyarakat juga berharap Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, memberi perhatian terhadap persoalan ini serta memastikan adanya mekanisme pengaduan yang efektif bagi pasien.

Klarifikasi dan Kepastian bagi Pasien Sangat Dibutuhkan

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi RSUD ODSK dan BPJS Kesehatan untuk menjelaskan duduk persoalan secara terbuka, mulai dari status kepesertaan pasien, waktu pelunasan tunggakan, tanggal pengaktifan kembali, hingga dasar hukum dan perhitungan denda yang dipersoalkan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah denda tersebut memang sesuai ketentuan, atau justru muncul akibat kekeliruan administrasi yang perlu segera diperbaiki?

Jawaban atas pertanyaan itu harus didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan yang jelas. Sebab, dalam pelayanan kesehatan, hak pasien atas informasi yang benar dan transparan harus menjadi perhatian utama, terlebih ketika keluarga sedang berupaya mendapatkan penanganan terbaik bagi anggota keluarganya.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru