Seorang Pemuda Diciduk Polisi karena Curi Tiang PJU Yang Membuat Taman PUPR Gelap

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews id, Surabaya - Personel Satuan Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria pelaku pencurian tiang besi lampu jalan di Taman PUPR Jalan Keputih Tegal Taman Keputih Sukolilo Surabaya. 

Satu pelaku adalah, Bernabas Benaka Bulu (24) mereka merupakan warga Harona kalla Laboya Barat Sumba Barat.

Baca Juga: Curanmor Makin Marak, Salah Satu Motor Milik Wartawan Jadi Korban

Kompol Soleh Kapolsek Sukolilo Surabaya, menyebut, tersangka diamankan petugas pada Senin (24/07/2023) pekan lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

"Kejadian berawal hilangnya tiang besi lampu jalan tersebut, dilaporkan seorang yakni LZ (35) DLH (Dinas Lingkungan hidup) ke Polsek Sukolilo Surabaya, atas adanya pencurian tiang PJU," tutur Kompol Soleh, kepada wartawan pada Senin (31/07/2023).

Soleh panggilan karibnya mengungkapkan, pelaku memotong tiang PJU Taman itu dengan menggunakan gergaji besi, yang sebelumnya sudah direncanakan oleh pelaku.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Kepada Warga,Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Bersama Bonek Bonita Bagikan  Paket Sembako

"Setiap satu tiang PJU mereka membutuhkan waktu setengah jam untuk pemotongan tiang tersebut, karena bentuknya panjang tiang PJU dipotong menjadi 2 sampai 3 bagian kemudian dikumpulkan oleh pelaku di taman," jelas Soleh.

Setelah adanya laporan warga adanya orang yang melakukan pencurian dengan menggergaji tiang PJU taman tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang dipimpin oleh Ipda Hedjen Oktavia akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 7 potong tiang PJU taman dan 1 buah gergaji.

Baca Juga: Pencurian Kabel Penangkal Petir atau Groun Berhasil di Amankan Polsek Sukolilo

"Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Siti MH)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru