Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Direncanakan

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo - beritainvestigasi.id - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bongkar perkara pembunuhan berencana dan di bekuk 1(satu) tersangka Insial R.l laki-laki (tukang bangunan) Ds. Rangkah Kidul Kec atau Kab. Sidoarjo. Senin, (7/8/2023).

Menggelar Press Release di halaman Mapolres Sidoarjo dihadiri, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana. Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasihumas Polresta Sidoarjo, beserta jajarannya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda

Dihadapan awak media Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa pada hari Jum'at tanggal 4/8/2023 Polsek Sedati Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat dengan adanya penemuan mayat yang berada didalam sebuah warung atau ruko yang terletak di Ds. Buncitan Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.

"Itupun dari laporan tersebut, ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Unit Reskrim Polsek Sedati dan Unit identifikasi Polresta Sidoarjo dengan melakukan olah TKP. Dan dengan hasil bahwa ditemukan jenazah seorang laki-laki yang selanjutnya berhasil indentifikasi atas nama korban Sdr. A.M dengan terdapat lebam mayat atau proses pembusukan", ujarnya.

Bahkan ditemukan ember berisi air berisi bunga Sekar, dan diatas tubuh korban terdapat seperti bekas bunga Sekar. Selain itu didapatkan informasi bahwa terdapat barang milik korban yang telah hilang diantaranya sepeda motor, HP dan dompet.

"Adapun dari hasil, dari pemeriksaan peristiwa tersebut bermula Senin tanggal 31/7/2023 jam: 23.30 Wib di TKP, korban Insial A.M, minum air arak bersama dengan saksi A.L dan R.l dan beberapa saat setelah korban minum langsung kejang-kejang sampai badan kaku dan jatuh tersungkur kedepan", jelasnya.

Sementara itu korban dibawa masuk kedalam kamar, saat itu A.L bertanya pada R.I "iku kenek opo mas" dan dijawab "iku kepegelan" , dan R.l berkata pada saksi A.L agar badannya di pageri (ritual) dengan tujuan agar tidak terkena musibah dan menyuruh nya untuk mencari bunga sekar.

Baca Juga: Respon Cepat 110 Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Ploso Krembung

"Alhasil setelah kejadian tersebut, dilaporkan dini harinya yakni Sabtu tanggal 5/8/2023 jam: 01.30 Wib. Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka palaku Insial R.l beserta sepeda motor dan HP milik korban ditempat kost Ds. Rangkah Kidul Kec atau Kab. Sidoarjo", imbuhnya.

Bahkan dari pemeriksaan tersebut, pelaku Insial R.l mengakui bahwa dirinya telah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban sejak sehari sebelum kejadian tersebut atau pada tanggal 30/7/2023.

Modus operandi pelaku mencampurkan serbuk yang diduga serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai kedalam gelas yang berisi minuman miras(arak) yang diminum oleh korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan motif pelaku ingin menguasai motor dan harta korban.

Sementara itu hubungan antar pelaku insial R.l dengan korban A.M sepupu. Dimana ayah kandung korban merupakan kakak kandungnya ibu pelaku.

Barang bukti yakni, 1(satu) clip plastik yang diduga berisikan sisa potas, 1(satu) ember warna biru, 1(satu) gelas kecil cloki, 1(satu) gelas, 1(satu) botol miras jenis arak, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter M-X, 1(satu) BPKB kendaraan Yamaha Jupiter M-X, 1(satu) dompet warna coklat berisikan KTP (kartu indentitas korban), 1(satu) unit Hp Oppo A-15 warna putih, 1(satu) Unit Hp Vivo warna hitam, 1(satu) kunci buah kunci warung, 1(satu) kunci rolling door, 1(satu) buah celana Levis warna biru merk SUP, 1(satu) kaos warna putih, 1(satu) buah celana dalam warna hitam.

Baca Juga: Sinergi Polisi-Masyarakat Mengubah Wajah Sidoarjo: Kriminalitas Jatuh Tajam 32 Persen Tahun 2025

Atas perbuatannya para tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana. Ancaman Pindana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selamanya waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

"Dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang lain dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya,atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang mengakibatkan matinya korban. Ancaman pidana 15 tahun penjara",pungkasnya.

Penulis : Susy

Editor : Redaktur

Berita Terbaru