Beritainvestigasinews.id, Bangli, Bali - 1048 Napi Lapastik Bangli Terima Hadiah Spesial di Perayaan HUT RI ke-78. Sebanyak 1048 orang narapidana (Napi) Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli memperoleh Remisi Umum dalam Perayaan HUT RI ke-78 yang dilaksanakan di Aula Rutan Bangli, Bali. Kamis (17/08/2023) waktu setempat. Hadir langsung menyerahkan Remisi Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha didampingi oleh Kepala Lapas Narkotika Bangli Agus Pritiatno dan Plt. Kepala Rutan Bangli Agus Setiawan.
Pemberian Remisi Umum (RU I dan RU II) saat perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk “hadiah” Pemerintah Republik Indonesia kepada para Narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Lapas/Rutan/LPKA se-Indonesia. Pemberian remisi bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma. Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi seorang Narapidana untuk memperoleh Remisi salah satunya adalah berkelakuan baik dengan aktif mengikuti program pembinaan. Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Lapas Narkotika Bangli Agus Pritiatno saat memberi laporan dihadapan Bupati Bangli sesaat sebelum pemberian remisi.

“Merdeka merupakan kata yang mengandung spiritual, baik bagi Bangsa ini maupun seluruh rakyatnya tanpa terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” tandasnya.
Untuk itu, Kalapas berharap agar seluruh WBP dapat memaknai kemerdekaan ini dengan meningkatkan jiwa patriotisme dan nasionalisme.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta yang hadir dalam kesempatan tersebut didampingi Wakil Bupati Bangli, Ketua DPRD Bangli, Sekda Kabupaten Bangli serta Jajaran Forkopimda Bangli berkesempatan membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
“Saya berpesan agar peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-78 Tahun 2023 kita jadikan momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat,” ucap Sang Nyoman Sedana Arta dihadapan tamu undangan.
Dalam pemberian remisi umum kali ini, Lapas Narkotika Bangli atau Lapastik Bangli memberikan Remisi kepada 1048 orang Narapidana baik WNI maupun WNA. Adapun besarannya bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Kalapastik Bangli Agus Pritiatno juga menjelaskan, dari 1048 orang yang mendapatkan remisi ini, 13 orang diantaranya memperoleh RU II atau langsung bebas namun hanya 1 orang yakni WN Inggris yang dapat dipulangkan hari ini dan lansung diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi ke negaranya. Sementara 12 orang sisanya masih harus menjalani pidana penjara pengganti denda atau menjalani subsider," terang alumnus Poltekip angkatan 24 ini.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi