Beritainvestigasinews.id, Kota Denpasar, Bali - Dumas Naik ke LP, Keseriusan Polresta Denpasar Tangani Kasus Dugaan Penutupan Kantor LABHI. Terkait dengan kasus dugaan adanya Penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum di Denpasar (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar beberapa waktu lalu sesuai dengan Dumas/120/V/2023 SPKT. Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Dps/Polda Bali tanggal 20 Mei 2023 sebagai pelapor I Made Suardana, S.H., M.H., dan sebagai terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat, DKK. dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mengumpulkan alat bukti dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut bersama dengan Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar KBP Bambang Yugo Pamungas, S.H., S.IK., M.Si. Jumat (18/08/2023) waktu setempat kepada media, saat ini pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor sehingga kasus tersebut akan dinaikan laporanya dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Laporan Polisi (LP).
Baca Juga: Polres Jember Beri Perlindungan Hukum dan Solusi KTD, Cegah Kasus Pembuangan Bayi
Pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti saat ini telah melakukan intrograsi terhadap sejumlah saksi baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP maupun saksi ahli, terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk di naikan menjadi laporan Polisi, ucap KBP Bambang didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK.
Baca Juga: Polda Jatim Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik Seorang Pengusaha di Media Sosial
Lebih lanjut dijelaskan saat ini telah ada 15 saksi yang telah diperiksa dan hal itu tentu membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan, disamping itu Pihak Kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.
Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas, tambahnya.
Baca Juga: Cinta di Balik Jeruji: Kapolsek Rungkut Surabaya Fasilitasi Pernikahan Tahanan Kasus Curanmor 40 TKP
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi