Disetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Gianyar, Bali - Disetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar telah dilaksanakannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terhadap Tersangka Pencurian. Pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, S.H., M.H., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Pencurian dari Kejaksaan Negeri Gianyar atas nama Tersangka Fadilah Pri Handika alias Dika yang disangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP, bertempat di ruang Aula Kejari Gianyar, Bali. Rabu (23/08/2023) pagi waktu setempat.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., beserta para Kasubdit, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Nislianudin, S.H., M.H., beserta para kasi dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H,, M.H., beserta jajarannya, terungkap kronologis tindak pidana pencurian diduga pelaku dengan nama lain Dika sebagai berikut :

Bahwa berawal pada pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar jam 20.00 Wita, bertempat di dalam Bus Nopol DK 7029 JF yang mengantar rombongan mahasiswa kembali menuju kampus OTC, saat memasuki Jalan Ngurah Rai Gianyar menuju Kampus OTC Gianyar di Desa Tegal Tugu Gianyar, tersangka Dika pindah dari depan menuju ke belakang bus untuk persiapan membuka pintu karena sudah dekat dengan tujuan yaitu Kampus Overseas Training Centre (OTC), kemudian tersangka melihat sebuah tas pinggang berwarna hitam milik saksi Ketut Agung Saputra dalam keadaan terbuka dan didalamnya terdakwa melihat sebuah HP merk IPHONE 11 warna abu-abu yang milik saksi Ketut Agung Saputra.

Melihat keadan belakang bus sedang sepi karena penumpang di dalam Bus sedang sibuk berkaraoke di kursi baris tengah, kemudian tanpa sepengetahuan/seizin pemiliknya yaitu saksi Ketut Agung Saputra, tersangka mengambil HP merk IPHONE 11 tersebut dari dalam tas pinggang warna hitam, lalu menyimpan HP tersebut ke dalam celah yang ada di bawah kursi penumpang baris belakang, Selanjutnya HP tersebut tersangka diamkan di tempat tersebut hingga pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 pukul 04.00 Wita saat tersangka membersihkan Bus dengan No.Pol DK 7029 JF, tersangka memindahkan HP tersebut ke tas ransel milik trrsangka.

Bahwa rencananya HP merk IPHONE 11 milik saksi Ketut Agung Saputra akan tersangka jual, atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima juta Rupiah).

Bahwa Tersangka DIKA, sudah bekerja sebagai kernet bus selama 10 tahun di tempat milik I Made Mardika, dan dari usia 15 tahun sudah mulai bekerja, tersangka hidup di bali hannya seorang diri, dimana sehari hari tersangka tidur di bagasi bus yang samping berada di samping luar bus sebelah bawah tempat menaruh tas, penghasilan yang tersangka terima sebagai kernet bus apabila busnya beroperasi kurang lebih sebesar Rp. 150.000, dari uang tersebut tersangka kirimkan sebagian untuk ibu tersangka yang sudah berusia 64 tahun dan sedang sakit di kampung halaman sedangkan ayah tersangka sudah meninggal dunia.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :Terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;3. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka;4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, S.H., M.H., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, serta Jaksa yang telah aktif menjadi Fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, S.H., M.H., menginstruksikan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk memberikan pendampingan kepada Tersangka dan Keluarganya agar tidak mengulangi kesalahannya lagi dan tahu apa yang harus diperbuat setelah Restorative Justice ini disetujui.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru