Beritainvestigasinews.id, Kota Denpasar, Bali - Tanggapi Postingan di Media Sosial Akun Tiktok Sebarkan Adanya Tawuran di Sesetan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali KBP Jansen avitus Panjaitan, S.IK., M.H., menanggapi adanya video viral di tiktok disebut bahwa di daerah Sesetan ada tawuran, sebaran tersebut adalah HOAX. Dalam keterangan tertulis Kabid Humas Polda Bali pada Senin (28/08/2023) waktu setempat.
Informasi tersebut di posting media sosial akun tiktok atas nama Satria Jay yang menyebarkan bahwa di daerah Sesetan ada tawuran dengan narasi hati-hati yang melewati Sesetan ada tawuran lagi, setelah Taman Pancing sekarang di Sesetan.
Berdasarkan informasi tersebut diatas Tim Opsnal Polsek Densel dan Polresta Denpasar melaksanakan penyelidikan dan frofiling pemilik akun tiktok atas nama Satria Jay tersebut dan didapatkanlah informasi pemilik akun adalah seorang laki-laki dengan inisial STN, alamat Jalan Bedahulu V No. 10 Denpasar, selanjutnya Tim Opsnal melaksakan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku yang berada di daerah Jalan Pulau Moyo, Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2023, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku penyebar berita HOAX tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku STN, laki, 28 th, Islam, Swasta, alamat Jalan Bedahulu V No. 10 Denpasar, modus yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong melalui media tiktok.
Kami (Polri, red) Kembali mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah/memilih informasi dan tidak dengan mudah memposting di Medsos, informasi yang belum tentu kebenarannya (HOAX), itu dapat berurusan dengan masalah Hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 Miliar Rupiah.
"Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, untuk segera ditindaklanjuti," pesan Kabid Humas.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi