Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Sekelompok Pemuda Tawuran dan Sempat Viral di Medsos

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar perkara Tawuran pemuda, bahkan sempat viral di medsos dan meringkus 3 tersangka berasal dari Sidoarjo. Senin (28/8/2023).

Menggelar Press Release Di halaman Mapolres Sidoarjo dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana. Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasihumas Polresta Sidoarjo, beserta jajarannya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda

Dihadapan Awak media Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa aksi sekelompok pemuda membawa senjata tajam Ditempat umum dan sempat viral di media sosial, kejadian di desa Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.

Dimana pada waktu kejadian pada tanggal 12/8/2023, para pelaku Insial RW, YPJ, KJC kronologis yakni si pelaku insial RW setelah pulang kerja ditelp oleh pelaku Insial YPJ bahwa kita dapat tantangan dari "TOG" (team orang galau) Sidoarjo. Dan setelah itu pelaku RW, KJC berangkat kerumah YPJ berkumpul itupun sempat mereka bertiga makan, merokok.

Baca Juga: Respon Cepat 110 Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Ploso Krembung

"Alhasil rembukan Mereka bertiga RW, YPJ, KJC menerima tantangan dari "TOG" (team orang galau) Sidoarjo. Dan mereka bertemu di desa Sawotratap dari mereka bertiga melihat team "TOG" terlalu banyak. Bahkan mereka bertiga sempat melarikan diri, untuk mengambil senjata tajam", ujar.

"Adapun mereka bertiga kembali segera mungkin sembari membawa senjata tajam dan kembali ke kelompok team "TOG" setelah itu sambil, mengacung-ngacungkan senjata tajam mereka bertiga ke pada kelompok "TOG" sekaligus memvideo. Mereka bertiga juga punya group( alergi orang ruwet)", tegasnya.

Barang bukti yakni, 1(satu) unit sepeda motor Scoopy, nopol L 4226 AAT, 1(satu) bilang celurit panjang 115cm, 1(satu) bilah celurit panjang 70cm, 1(satu) senjata tajam jenis cobek.

Baca Juga: Sinergi Polisi-Masyarakat Mengubah Wajah Sidoarjo: Kriminalitas Jatuh Tajam 32 Persen Tahun 2025

"Atas perbuatannya para tersangka bakal dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 1951 tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu mempergunakan senjata tajam penikam, atau senjata penusuk. Ancaman 10 tahun penjara", pungkas.

Penulis : Susy

Berita Terbaru