Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Polres Sidoarjo menggelar Pers Release di halaman Mapolres Sidoarjo terkait pelaku pencabulan terhadap tetangganya sendiri di desa Tambak, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Senin, 28/08/2023.
Kejadian bermula pada hari Senin, 07/08/2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban didesa tambak, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dimana pelaku berinisial C.M. Laki laki, 23 tahun, dan korban berinisial U. Wanita, 36 tahun sebagai ibu rumah tangga, yang beralamatkan didesa Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Polres Pamekasan Gelar Razia Miras
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasihumas Polresta Sidoarjo, beserta jajarannya, menjelaskan, "Bahwa kejadian pada malam tersebut korban inisal U mengantarkan suaminya untuk berangkat kerja, karena suaminya kerja shiff malam kemudian setelah itu pulang untuk istirahat, dan pada saat itu pelaku Insial CM melintas didepan rumah korban Insial U, pelaku mengecek motor dari suami korban sudah tidak ada, dan meyakini bahwa suami korban sudah berangkat kerja," tutur Kusumo.

"Itupun timbul niat untuk masuk rumah korban, karena pelaku CM ini kondisinya sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh miras, kemudian pelaku mengetuk pintu rumah korban", ujar Kusumo.
Karena tidak ada jawaban, lalu pelaku CM melihat jendela terbuka dan masuk dari situ, setelah berada didalam rumah ternyata korban U sudah bangun dan terkejut dengan keberadaan pelaku CM yang tiba tiba tidur disebelah korban.
"Alhasil Korban U yang terkejut dengan keberadaan pelaku, langsung berteriak "lapo awakmu nang kene", ucap korban. Kemudian pelaku CM langsung membungkam mulut korban U dengan tangan kanan sambil mengatakan "huss,,,huss menengo mbak", jelasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Disaat pelaku CM mencengkeram lengan tangan korban, dan saat itu pelaku memaksa membuka daster korban dengan disingkapkan keatas, lalu korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku hingga cengkeramannya terlepas.
"Sementara itu pelaku CM melepas tangan korban, karena panik pelaku langsung melarikan diri sambil membawa celana panjang ke arah pintu belakang", imbuhnya.
Kemudian korban U menghubungi suaminya dan menceritakan kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi, pelaku sempat melarikan diri dan baru tertangkap tgl 25 agustus 2023 di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap insial CM, dirinya mengakui telah melakukan pencabulan, karena sebelumnya sudah mengkonsumsi sejenis arak yang membuatnya mabuk dan timbullah niat untuk memperkosa korban, sementara barang bukti yang berhasil disita polisi yakni (satu) buah celana dalam dan (satu) buah baju milik korban.
Baca Juga: Biadab !! Kakek di Sidoarjo Cabuli Siswi 15 Tahun Dua Kali di Hotel
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sidoarjo, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal yang dipersangkakan yakni pasal 289 kuhp.Dimana ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara", pungkasnya.
Penulis : Susy
Editor : Redaktur