Sidoarjo, Beritainvestigasinews.id – Seorang pria berinisial MS (53), warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap karena dugaan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 15 tahun.
Aksi bejat pelaku, yang merupakan tetangga korban, dilakukan sebanyak dua kali di sebuah hotel di kawasan Sidokumpul, Sidoarjo.
Baca Juga: Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Perkara ini terungkap setelah korban yang berinisial F menceritakan perbuatan pelaku kepada pihak keluarga. Polisi dari Polresta Sidoarjo bergerak cepat dan berhasil menangkap MS yang sudah beranak tiga pada Rabu (15/10/2025).
Waka Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan bahwa pelaku dan korban hanya berjarak sekitar sepuluh rumah. Pelaku awalnya mendekati korban dengan modus memberi uang karena merasa kasihan lantaran korban sudah tidak memiliki ayah.
"Dari situ pelaku mulai mendekati korban," ujar Rofik di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh, Sebagai Tersangka Pencabulan
MS kemudian membujuk korban dengan alasan mengajaknya jalan-jalan, namun malah membawanya ke kamar hotel. Pencabulan pertama terjadi pada 12 September 2025 pukul 11.00 WIB, dan yang kedua dilakukan keesokan harinya, 13 September 2025 pukul 15.00 WIB, di tempat yang sama.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku sempat memberikan uang total Rp 900 ribu dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Kini, pelaku MS ditahan dan dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Jatim Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya
Yayuk
Editor : Nugik Ramadhan