Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Polresta Sidoarjo menggelar release terkait dengan ungkap tindak pidana perdagangan orang,dengan modus mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,Selasa (3/10/2023).
Menggelar press release di Mapolresta Sidoarjo yang dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasihumas Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.Mengungkapkan bahwa "Kejadian nya pada hari rabu 21 juni 2023,pukul 21.00,disebuah kamar kos didesa Ngampelsari kecamatan Candi,kabupaten Sidoarjo.Korban R alias A(32) tahun,alamat kelurahan Tembok Dukuh,kecamatan Bubutan,kota Surabaya dan pelaku R.F (24) tahun,alamat desa Kalitengah,kecamatan Tanggulangin,kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda
Modus operandi tersangka mengadakan ataupun memudahkan perbuatan cabul dengan cara mempromosikan dimedia whatshap dan melalui aplikasi mechat.jadi disetiap transaksi pelaku memperoleh keuntungan antara rp 50-rp 200,dan sudah berlangsung selama beberapa bulan."ungkapnya.

Baca Juga: Respon Cepat 110 Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Ploso Krembung
"Pada hari senin 25 september 2023 unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perdagangan orang,yang dilakukan dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi disebuah kamar kos,desa Ngampelsari,kecamatan Candi,kabupaten Sidoarjo.Dari transaksi tersebut pelaku menerima uang dari calon tamu pengguna jasa tersebut sebesar rp 500.000,yang rp 300.000 diberikan kepada korban dan pelaku menerima rp 200.000.Uang tersebut digunakan untuk membayar sewa kamar kos rp 50.000 dan membeli makanan hingga tersisa rp 80.000."tambahnya.
Barang bukti yang disita yaitu,1.uang tunai 300.000 dari tangan korban,2.uang tunai 80.000 dari tangan pelaku,3.Sprei warna merah muda,4.satu buah HP.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu pasal 12 UU no 21 tahun 2007,tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dimana ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Sinergi Polisi-Masyarakat Mengubah Wajah Sidoarjo: Kriminalitas Jatuh Tajam 32 Persen Tahun 2025
Penulis : Susy
Editor : Redaktur