Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan beserta jajarannya mengadakan giat Conferensi Press Release di gedung halaman Mapolsek Simokerto terkait kasus pembobolan gudang sekira pukul 13.30 WIB. Senin, 30/10/2023.
Dalam kegiatan tersebut, Kompol M. Irfan menjelaskan, "Anggota kami berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka pembobolan gudang yang beralamatkan di jl. Sidotopo kidul nomer 5-7 Surabaya, sedangkan 3 (tiga) lainnya berhasil kabur dan sedang dalam pengejaran petugas." tuturnya.
Baca Juga: Maling Bobol Rumah Lewat Dinding Kamar Mandi, Dua Motor Warga Kejayan Raib
"Untuk modusnya, mereka beraksi saat keadaan sepi lalu sebagian tersangka memanjat dinding kemudian membobol atap gudang, setelah barang diperoleh, para tersangka juga mengeluarkan barang melalui atap kemudian membawanya kabur."lanjutnya.

Para tersangka yang berhasil di tangkap petugas yaitu, berinisial A.R.K , laki laki, umur 19 Tahun, swasta, Jl. Sidotopo lor Surabaya. A.N.D, laki laki, umur 20 Tahun, pengamen, Jl. Simolawang Surabaya. I.R.F, laki laki, umur 19 Tahun, pengamen, Jl. Simolawang Surabaya. A.I.N, laki laki, umur 17 Tahun, pengamen, Jl.Simolawang Surabaya.
Sedangkan korban berinisial J.M. Laki laki, Swasta, jl. Ploso timur Surabaya. Kerugian yang dialami korban berupa, 6 (enam) unit Accv Mobil Truck merek INCOE 65ah 12 Volt. 2 (dua) Dongkrak Mobil. 1 (satu) peti Kunci.
Baca Juga: Apel Siaga Satu, Polsek Simokerto Perketat Pengamanan di Lima Titik Strategis Malam Tahun Baru 2026
"Dalam melancarkan aksinya, para tersangka berbagi tugas, untuk tersangka D.M.S (DPO) berperan merencanakan, mengambil dan menjual barang hasil curian. A.R.K , berperan menerima barang curian dari bawah. Y.P.N (DPO) , K.K (DPO). A.N.D , I.R.F , A.I.N berperan menerima barang curian dari atas.
Dan barang hasil curian dijual oleh D.M.S (DPO) dari hasil penjualan barang curian tersebut, tersangka lainnya diberi uang sebesar Enam puluh ribu ribu rupiah (60.000) dan digunakan untuk membeli Miras."sambungnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah, 2 (dua) lembar nota pembelian Accu. 1 (satu) buah Tang.
Baca Juga: Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung Ungkap Pelaku Pencurian Rp 24 Juta di Toko Cahyadinata
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simokerto guna proses penyidikan lebih lanjut
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan.“pungkasnya.
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur