Beritainvestigasinews.id, Renon Denpasar, Bali - Oknum HS Selaku Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Ditetapkan Jadi Tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Konferensi Pers kepada awak media menjelaskan, "Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan minimal 2 (dua) alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk, bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya didampingi oleh Kasi Penrangan Hukum Kejari Bali, Putu Eka Agus Sabana P., S.H., M.H., bertempat di Kejaksaan Tinggi Jalan Tantular No. 5 Renon, Denpasar, Bali, pada Rabu, 15 Nopember 2023 sore waktu setempat pukul 12.30 Wita.
Lebih lanjut Dedy Kurniawan menambahkan bahwa "Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 Nopember atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah (gratifikasi) atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sambungnya.
"Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP," ungkapnya.
Diakhir Konferensi Pers, Dedy Kurniawan menadaskan bahwa, "Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," tandasnya.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi