ABG 17 Tahun Digilir Tiga Pelajar dan Satu Pengangguran di Kamar Kos

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Seorang pemuda pelajar kelas XII bernama Melati (17) tahun alamat Sidoarjo, menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh temannya sendiri bersama 2 pelajar lainya dan 1 orang pengangguran di sebuah kamar kos di Sidoarjo.

Polresta Sidoarjo menggelar press release dihalaman Mako Polresta Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Deny Agung Andriana, Kanitreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK, kabidhumas Polres Sidoarjo beserta jajarannya menjelaskan kronologi kejadiannya

Baca Juga: Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman

"Berawal dari hari sabtu 5 november 2023, keempat pelaku yakni saudara E.A.I (19) tahun pengangguran alamat kecamatan Sidoarjo kabupaten Sidoarjo, saudara E (16) tahun pelajar kelas XI,alamat kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo,sdr D (17) tahun pelajar kelas XII alamat Sidoarjo dan saudara S (16) tahun pelajar kelas X alamat kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo.

Mereka berempat merencanakan mengadakan pesta miras jenis arak di sebuah kamar kos di Sidoarjo,kemudian saudara E.A.I bertanya kepada sdr E apakah ada teman wanita yang bisa diajak kekamar kos. Kemudian saudara E menghubungi korban Melati (17) tahun yang sudah di kenalnya dan berteman sejak tk untuk diajak jalan jalan. Selanjutnya korban dijemput saudara E,dan langsung dibawa ke sebuah kamar kos tersebut. Selanjutnya saudara E.A.I dan saudara E keluar untuk membeli miras jenis arak lalu kembali lagi ke kos.

Baca Juga: Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Jemput Dua Pelaku Pemerkosaan

Maka dimulailah pesta miras tersebut,mereka bergilir minum arak satu persatu. Korban juga disuruh untuk meminum arak berkali kali hingga mengakibatkan pusing dan terlentang diatas kasur. Kemudian ke empat pelaku ini mulai melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Korban tiba tiba muntah dan oleh para pelaku dibawa kekamar mandi untuk dimandikan oleh saudara E,kemudian saudara E.A.I datang dan langsung menyetubuhi korban ditempat tersebut.

Setelah sadar korban kemudian diantar pulang oleh saudara D ke rumahnya. Kemudian korbn menceritakan kepada kedua orang tuanya peristiwa yang dialaminya. Dan ibu korban melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo. Saudara D yang mengantarkan koban diminta untuk menghadirkan teman temannya yang telah mencabuli korban.

Atas perbuatan mereka di kenakan pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Penulis : Susy

Berita Terbaru