Beritainvestigasinews.id, Kayong Utara, - melaksanakan Kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Kepemudaan bertempat di Ruang Rapat I Kantor Wilayah Kemenkumham. Jumat (01/09)
Kegiatan ini dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kab. Kayong Utara, Dedy Effendy, Anggota Pansus 2 DPRD Kab. Kayong Utara, Asnawi dan H. Alias, Set-DPRD, Iskandi, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Fitria dan Anggun, Disporapar KKU, Sugeng dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, Sumarni (via zoom) serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dono Doto, Cecilia V. Simanjuntak, Mus Artodiharjo, Subhan Ramadhan, yang memiliki peran dalam penyusunan dan harmonisasi Raperda Kayong Utara tentang Kepemudaan.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Sampang Dukung Kegiatan Satlantas Polres Sampang di STIKES Sukma Wijaya
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Hukum Daerah, Dini Nursilawati. Sesuai kewenangan dan kewajiban kantor wilayah kementerian hukum dan HAM untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda, maka akan dibahas Raperda Kayong Utara tentang Kepemudaan. Dalam pembukaan rapat, Ketua Bapemperda DPRD Kab. Kayong Utara, Dedy Effendy, menyampaikan urgensi pembentukan Raperda ini, sementara Ketua Pansus 2 DPRD Kab. Kayong Utara, Asnawi, memaparkan isu terkait Raperda, khususnya terkait pemuda usia 17-20 tahun yang diharapkan dapat membangun dan memimpin daerah.
Perwakilan Kepemudaan Porapar Provinsi Kalimantan Barat mengapresiasi Raperda ini, sementara perwakilan Disporapar KKU, Sugeng, menyatakan kesiapannya untuk mendukung Raperda kepemudaan ini. Bagian Hukum Kabupaten Kayong Utara, Saraswati, juga memberikan masukan tentang kejelasan atribusi atau delegasi dalam Raperda ini, terutama terkait disabilitas.
Dono Doto, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, menjelaskan bahwa jenis peraturan perundang-undangan ini merupakan atribusi. Cecilia Simanjuntak, Perancang Peraturan Perundang-undangan lainnya, menegaskan bahwa kewenangan ini sesuai dengan atribusi.
Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda memiliki peran strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Untuk itu, penting untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran strategis pemuda dalam berbagai dimensi pembangunan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: DPRD Kayong Utara Gelar Rapat Paripurna Tentang Penetapan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah dalam urusan kepemudaan. Kabupaten Kayong Utara berwenang mengatur dan mengurus kepemudaan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya.
Berdasarkan pembahasan dan analisis peraturan perundang-undangan, disimpulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara memiliki kewenangan dalam menetapkan Rancangan Peraturan Kabupaten Kayong Utara. Selanjutnya, akan dilakukan penyempurnaan terhadap konsep penormaan dalam Raperda sesuai dengan saran dan masukan dari hasil Rapat Pengharmonisasian yang telah dilaksanakan dan disepakati, baik yang disampaikan secara langsung maupun tertulis. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional.
Kegiatan harmonisasi Raperda menjadi langkah konkret dalam memajukan peran pemuda dalam pembangunan Kabupaten Kayong Utara dan Indonesia pada umumnya. Dengan kerangka hukum yang lebih kuat, diharapkan pemuda dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan mewujudkan visi kebangsaan yang lebih baik.
Penulis : Juminggo
Editor : Redaktur