Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Pencurian Dihentikan

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Giayar, Bali - Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Pencurian Dihentikan. Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan kembali menghentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara tindak pidana pencurian atas nama Terdakwa Ubaidillah Nurokhman Als Ubed, pada Rabu, 22 Nopember 2023 waktu setempat.

Tersangka Ubaidillah Nurrokhman Als Ubed adalah anak pertama dari 4 bersaudara yang memiliki cita-cita untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi, namun karena keterbatasan biaya, Ubed terpaksa menunda keinginannya untuk kuliah dan bekerja sebagai karyawan di sebuah warung lalapan pinggir jalan di Panjer Kota Denpasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Ubed menurut keterangan pemilik warung lalapan merupakan karyawan yang giat bekerja dan cekatan menyelesaikan pekerjaannya. Penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, memaksa Ubed untuk mengambil barang milik orang lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor polisi yang parkir di depan sebuah toko dekat terminal payangan.

Ubed sangat menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan dan Ubed pertama kali melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 KUHP, oleh karena hal tersebut Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penyelesaian perkara melalui restoratif justice,mengingat Ubed masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn., mengatakan penghentian penuntutan perkara yang menjerat Terdakwa Ubaidillah Nurrokhman Als Ubed atas dasar sejumlah pertimbangan yaitu Terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Restorative Justice. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, Kemudian, nilai kerugian yang ditimbulkan telah pulih sepenuhnya. Serta, sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru