Diduga Oknum Peras IRT 1,8 M, ini tanggapan Polda Bali

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Bali - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Bali Komisaris Besar Polisi/KBP Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H., menyampaikan terkait berita Oknum Polda Bali Diduga Peras Ibu Rumah Tangga (IRT) di Buleleng hingga 1,8 M. Sabtu (9/12/2023).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 31 Oktober 2023, masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara.

Adapun terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas (26), Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor.

Dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor, KBP Jansen mengklarifikasi kejadian tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka dan dipastikan juga akan dicek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa di buktikan.

"Kami (Polda Bali, red) berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita/informasi yang tidak benar (hoaks), Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini," tutup KBP Jansen.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru