Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka kasus jaringan Sumatera – Jawa, ini adalah merupakan hadiah kado ulang tahun ke-49 kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah kurir Narkotika lintas Sumatera untuk diedarkan di Pulau jawa, Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan.

Baca Juga: Peredaran Narkoba di Tambaksari, Polisi Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Tersangka yang berhasil diamankan adalah suami istri, inisial MT dan RT, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 144,016 kilogram. kemudian dilakukan interogasi pengakuannya, mereka berdua bekerja sebagai kurir sabu yang melakukan dua kali pengiriman sebanyak 240 juta rupiah.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce beserta jajarannya memberikan penjelasan dalam giat jumpa Pers Release Atas penangkapan tersangka dua kurir pengiriman Narkotika lintas Sumatra – Jawa di halaman Mapolrestabes Surabaya sekira pukul 07.30 WIB. Rabu, 20/12/2023.

“Penangkapan itu berawal dari informasi dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang bahwa ada pengiriman Narkotika dari Sumatera, untuk dikirim ke pulau jawa, belum sempat barang tersebut diberikan kepada pemesanya akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya” Kata Irjen Pol Imam Sugianto.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 14 - 15 Desember 2023 sekitar 01.00 WIB bertempat di hotel Surabaya, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu yang di bungkus kemasan teh cina warna hijau sebanyak 8 bungkus berisikan Sabu sebanyak 1,3 kilo gram.

Baca Juga: Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Analisis mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Surabaya, akhirnya polisi langsung mengamankan kedua tersangka. Alhasil ada juga barang bukti yang belum diedarkan kepada masyarakat yang sudah memesan. 134 bungkus teh cina warna merah dengan berat 142 kg. Berdasarkan dari pengakuan saudara MT ini merupakan rangkaian mendapatkan perintah dari bandar narkoba yang kini masih DPO. Karena telah memerintahkan kedua tersangka untuk mengirim ke Surabaya.

"Alhamdulillah kita bisa selamatkan 2,1 juta manusia, karena menggunakan narkoba sangatlah berbahaya sekali dampaknya." Ujarnya.

Motif dari pelaku adalah sebagai kurir narkotika jenis sabu yang akan mendapatkan upah 200 juta rupiah dalam pengiriman 2 kali, namun perbuatan pelaku keburu ditangkap oleh polisi dan belum mendapatkan upah dari bandar narkoba.

Atas kinerja keras Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto memberikan apresiasi dalam  pengungkapan kasus tindak pidana kajahatan jaringan Narkotika lintas Sumatra-Jawa.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tinjau Titik Kerusakan di Kediri Raya, Himbau Masyarakat Turut Jaga Kamtibmas

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru