Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus mendalami siapa saja oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa, Rabu kemaren (20/12/2023).
Kamis siang tadi, (21/12/2023) Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setiyawan melaksanakan gelar perkara bersama pihak Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo di kantornya.
Dalam gelar perkara tersebut bukti-bukti yang terkumpul didalami. "Foto maupun video saat kejadian sudah kami teliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan (pembuangan sampah) di depan Pendopo dan kantor DLHK Pemkab Sidoarjo," ujar Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setiyawan kepada Investigasinews.id Kamis (21/12/2023).

Selain itu, Yany menguraikan Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap para oknum yang mengatasnamakan Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) itu. Pihak Satpol PP Pemkab Sidoarjo juga masih terus melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) untuk menjerat aksi buang sampah di depan Pendopo dan Kantor DLHK Pemkab Sidoarjo itu.
"Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi itu, ada sebanyak tujuh orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagian besar pendorong gerobak sampah. Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi. Nanti akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya," tegas Yany.
Yany menjelaskan dihadapan awak media," Berdasarkan masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para oknum itu. Sanksi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Mereka bakal disanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta," paparnya.
Sementara Yany menegaskan setelah Pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan Pendopo dan Kantor DLHK Pemkab Sidoarjo kemarin. Pihaknya juga akan mengirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan. Kalau bukti terkumpul by name by address akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan dan diproses hukum semua," pungkasnya.
Penulis : Susy
Editor : Redaktur