Suka Cita WBP Rutan Gianyar Peroleh Hadiah Natal

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Gianyar – Sukacita Natal dirasakan narapidana dan anak Kristiani di seluruh Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023. (25/12)

Dari jumlah tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali memberikan Remisi Natal kepada 335 narapidana di Lapas Rutan se-Bali Dengan rincian sebanyak 330 orang mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman. Sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.kepada Dalam kegiatan penyerahan remisi ini Rutan Gianyar mengikuti proses penyerahan remisi yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli secara virtual melalui zoom.

Sebanyak 10 Orang WBP Rutan Gianyar yang beragama Kristen menerima Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Natal yaitu pengurangan masa pidana, dimana 8 orang merupakan kasus narkotika dan 2 orang kasus pidana umum. Untuk Remisi Khusus II (RK II) Hari Raya Natal tahun 2023 yaitu yang bebas lansung setelah menerima RK II, Nihil. Pemberian remisi tersebut diberikan karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Kepala Rutan Gianyar, Agung Hascahyo mengatakan sebanyak 10 narapidana Rutan Gianyar diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, sebagaimana menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Nomor: W20.PAS.PAS.PK.05.04-11073 tanggal 24 Nopember 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana/ Anak Binaan.

“Dari jumlah penghuni 182 WBP yang saat ini ada di Rutan Gianyar, dari total 17 WBP beragama Nasrani 10 orang kami usulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, sedangkan 7 orang sisanya belum memenuhi syarat untuk kita usulkan, karena belum memenuhi syarat dan belum memasuki 6 bulan masa pidana, masih berstatus tahanan, dan ada juga yang sedang menjalani subsider pengganti denda bila tak dibayar, maka digantikan menjalani pidana,” jelas Agung Hascahyo. 

Lanjut Agung Hascahyo, usulan remisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kemudian warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi sudah memenuhi seluruh persyaratan. Tak hanya itu, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Rutan Gianyar.

Agung Hascahyo juga menjelaskan bahwa, "Pengusulan remisi ini merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dijelaskan juga bahwa Remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik," tegas Karutan Gianyar (25/12/2023).

Sementara itu, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Anak Agung Gde Putra Aribawa mengatakan bahwa proses pengusulan Remisi Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi WBP umat Kristiani sudah dilaksanakan secara transparan dan tanpa adanya KKN sebab sudah secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Proes pengusulan Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Natal tahun 2023 sudah kami usulkan secara online melalui SDP. Terdapat 10 orang Warga Binaan yang kami usulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Natal dengan besaran remisi mulai 15 hari sampai 2 bulan,” paparnya.

Lebih lanjut, Agung Putra berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru