Momen Kebahagiaan di Hari Natal : 7 Warga Binaan Rutan Gresik Mendapatkan Remisi Natal Tahun 2023

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Gresik - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim lakukan kegiatan penyerahan remisi natal tahun 2023

kepada 7 orang warga binaan. Kegiatan ini bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik yang diikuti oleh KepalaRutan Gresik beserta seluruh pejabat struktural dan 7 orang warga binaan yang mendapatkan remisi.

Remisi Natal Tahun 2023 diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Sebanyak 7 orang wargabinaan Rutan Kelas IIB Gresik telah memperoleh remisi Natal Tahun 2023, Dengan rincian 6 orang mendapatkan remisi sebesar 1bulan dan 1 orang mendapatkan sebesar 15 hari. 7 orang warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri dari 2 warga binaan kasusnarkotika, 2 warga binaan kasus pencurian dan sisanya kasus informasi dan tranksaksi elektronik serta kasus penggelapan.

Dalam rangkaian kegiatan ini, diawali dengan sambutan oleh Kepala Rutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo yang membacakansambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.Dalam sambutannya Karutan Gresik menyampaikan selamat kepada 7 warga binaan yang mendapatkan remisi. "Selamat kepada7 warga binaan yang telah mendapatkan remisi Natal Tahun 2023.

Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baiklagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang". Ujar Disri membacakansambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi Natal Tahun 2023 oleh Kepala Sub Seksi PelayananTahanan, Anggi Fauzi. SK tersebut memberikan legitimasi resmi atas pemberian remisi kepada para warga binaan yang telahmemenuhi persyaratan.

Penyerahan remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan untuk mengubah perilakumereka selama masa pembinaan dan membantu proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah masa pidana selesai.

(Siti MH)

Berita Terbaru