Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Pria berinisial MA Bin SS (24) Tahun warga Jalan Bulaksari, Surabaya, akhirnya harus mendekam di balik jeruji penjara setelah aksi judi online dipergoki Unit Reskrim Polsek Krembangan.
Tersangka ditangkap saat berada di giras pelangi Jalan Wonokusumo. Dia saat itu sedang judi slot via online dengan memainkan judi star like princess.
Baca Juga: Cangkruakan Kamtibmas Polres Pelabuhan Tanjungperak Beri 200 Kunci Ganda Motor ke Warga
Tersangka kala itu sedang berada di giras duduk sendiri dengan melihat handphone (HP). Polisi yang mendapat informasi jika ia memainkan judi online, langsung mencari keberadaan tersangka.

“Kita amankan tersangka saat bermain judi slot. Ia tidak bisa mengelak karena kami amankan saat bermain,”sebut Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono, Selasa (9/1/2014).
Lanjut tersangka ternyata sudah memainkan judi online tersebut sejak November 2023. Dari hasil pemeriksaan HP miliknya, polisi mendapat bukti ia sudah seringkali bermain judi.
Baca Juga: BSG Ajak Masyarakat Bijak Kelola Keuangan: Tolak Judi Online, Fokus Pada Masa Depan
“Sekali deposit sekitar Rp 200 – 300 ribu. Tersangka sudah sering, riwayat top up sudah banyak,”tegas Kompol Sudaryanto.
Kapolsek mennahkan, anehnya, meski pengangguran tersangka ini bisa transfer uang ke akunnya sangat banyak. Tersangka deposit untuk bermain judi online ini.
“Terkadang uangnya dari orang tua. Tapi belum pernah menang selama judi ini,” aku pelaku saat ditanya penyidik.
Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Judi Online Sindikat Jaringan Internasional, Hingga Sita Aset 61 Miliar
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP Jo Pasal 27 ayat (2) undan - undang RI No. 19 Tahun 2026 perubahan atas Undang - undang No. 11 Tahun 20008 tentang ITE.
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur