Beritainvestigasinews.id, Bangkalan, - Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana di depan pemakaman Buju’ Korong, tepatnya di depan halaman rumah saudara Dolla, yang beralamatkan di Dusun Kwanyar, Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6/I/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Januari 2024, dan surat perintah penyidikan nomor Sp. Sidik/I/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, sebagaimana pelapor atas nama Medin. SH. 50 tahun, alamat Desa Larangan timur, Tanjung Bumi, Bangkalan.
Baca Juga: Gelar Rikkes, Kapolres Bangkalan Pastikan Personel Siap Amankan Ops Ketupat Semeru 2026
Menurut keterangan saksi atas nama Nawardi, 45 tahun, alamat Desa Larangan Timur, Tanjung Bumi, Bangkalan, bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 18.30 wib telah terjadi carok di depan pemakaman Buju' Korong, Dusun Kwanyar, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, yang melibatkan 2 (dua) tersangka yang diduga sebagai pelaku dalam Carok masal yang mengakibatkan 4 (empat) korban nyawa meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam kasus ini, keempat korban yang meninggal dunia yaitu,1. Mat Tanjar, Laki-Laki, alamat Desa Larangan, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.2. Mat Terdam, Laki-laki, alamat Desa Larangan, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.3. Najehri, Laki-laki, alamat Desa Larangan, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.4. Hafid, Jenis Kelamin Laki-laki, alamat Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Sedangkan kedua tersangka adalah :1. Hasan Busri, Tempat tanggal lahir Bangkalan, 10 Oktober 1984, Laki-Laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Dusun. Kwanyar, Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.2. Moch. Wardi, Tempat tanggal lahir Bangkalan, 09 Desember 1990, Laki-Laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Dusun Kwanyar Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Adapun kronologinya yang berhasil dihimpun dari beberapa keterangan saksi dan warga setempat, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira Pukul 18.00 wib, Hasan Busri sedang menunggu temannya di pinggir jalan, depan sebuah gardu Dusun Kwanyar Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi, Kababupaten Bangkalan, kemudian datanglah Mat Tanjar bersama Mat Terdam yang tak lain adalah kakak beradik, terjadi cekcok antara ketiganya, selanjutnya Mat Tanjar melakukan pemukulan dengan cara menampar Hasan sebanyak 3 kali dan Mat Terdam memegang tangan Hasan sambil mengeluarkan sebilah celurit dari pinggang sebelah kiri yang diarahkan ke atas, celurit tersebut masih belum terbuka dari sarungnya, kemudian clurit yang dipegang Mat Terdam tersebut berhasil direbut oleh Hasan, tidak lama kemudian terdapat beberapa orang yang melintas di tempat kejadian untuk melerai kejadian tersebut.
Selanjutnya Mat Terdam dan Mat Tanjar mengajak Hasan untuk carok, Sehingga Hasan mengatakan “Dentos kannak/ tunggu disini." ucap Hasan Busri sambil melangkah pergi dengan menaiki motornya.
Baca Juga: Diduga Jadi Bandar Sabu, Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Puluhan Gram Barang Bukti
Lalu di jawab, “eyantosan dinnak bileh beih atau saya tunggu disini kapan saja." Jawab Mat Tanjar.
Di Tengah perjalanan pulang, tepatnya di dekat SMP 2 Tanjung Bumi, Hasan bertemu dengan adiknya yang bernama Wardi dan menceritakan kejadian yg baru dialaminya, akhirnya Wardi ikut pulang ke rumah Hasan untuk mengambil senjata tajam, setiba di rumahnya, Hasan langsung masuk ke dalam rumahnya dan mengambil 2 bilah senjata tajam jenis celurit yang mana salah satu celurit tersebut di berikan kepada Wardi, dan langsung berpamitan kepada orang tuanya di karenakan memiliki masalah.
Selanjutnya Hasan dan Wardi pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih untuk kembali ke tempat kejadian, tepatnya di warung sebelah gardu untuk menemui Mat Tanjar yang sudah menunggu di temani Mat Terdam, Najehri dan Hafid.
Kemudian Hasan dan Wardi langsung menghampiri Mat Tanjar dengan celurit yang dibawanya dan berkata kepada Mat Tanjar “Ayoh mon acarokah atau Ayo kalo mau carok," ucap Hasan sambil langsung melakukan pembacokan yang mengakibatkan keempat orang tersebut meninggal dunia di tempat.
Atas kejadian ini, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WIB. Hasan Busri berhasil diamankan oleh tim gabungan Jatanras Ditreskrimum dan Sat Reskrim Bangkalan yang tak lama kemudian, sekira pukul 01.30 WIB, Wardi juga berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit. Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Bangkalan Tangani Kasus Penganiayaan Senjata Tajam di Rumah Kos Tanah Merah
Barang Bukti yang ditemukan polisi di lokasi,Sebilah senjta tajam jenis celurit dan Sebilah pisau lengkap dengan selontongnya. sebuah selontong senjata tajam jenis celurit, sepasang sandal slop laki-laki warna coklat, sepasang sandal japit warna hitam. dan sepasang sandal japit warna biru.
Sedangkan Barang bukti yang disita dari Tersangka : sepotong jaket levis berwarna abu – abu, sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat, 1 (satu) kemeja warna biru motif garis warna putih, sepotong sarung warna hitam, sepotong sarung warna hijau biru.
"Upaya tersebut telah dilakukan oleh pihak kepolisian yang melibatkan olah TKP, wawancara dengan saksi-saksi, pembuatan sketsa TKP, dan pengamanan barang bukti.Motif dari tindakan kejam ini adalah sakit hati yang dirasakan oleh Hasan Busri akibat kekerasan fisik yang dialaminya dari Mat Tanjar dan Mat Terdam sebelumnya." Pungkas Kapolres Bangkalan.
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur