Rapat Paripurna DPRD Sampang Tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Inisiatif dan Eksekutif

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sampang, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Bupati Sampang terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan dua Raperda Eksekutif.

Rapat digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang, pada Kamis (18/1/2024) siang.

Baca Juga: DPRD Sampang Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-VI

Turut hadir, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, jajaran Wakil Ketua (Waka) dan seluruh anggota DPRD, Sekdakab, Forkopimda, pimpinan OPD, dan Camat Se kabupaten Sampang.

Waka I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, selaku pimpinan sidang menyampaikan, keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2024 pada paripurna I dengan agenda :

1. Nota penjelasan pengusul (Bapemperda) terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan

2. Nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024 - 2044.

Rapat fraksi atas nota penjelasan Bupati dan pengusul dijadwalkan pada 18 - 21 Januari 2024.

Sedangkan untuk rapat paripurna kedua, dijadwalkan pada tanggal 22 Januari hingga selesai tahun 2024 dengan acara penyampaian pandangan umum fraksi terhadap :

1. Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan dan Permukiman (Perkim) kumuh dan RTRW Kabupaten Sampang Tahun 2024 - 2044.

2. Pandangan umum Bupati Sampang terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan serta jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi.

3. Jawaban pengusul atas Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan pendidikan dan laporan Bapemperda atas hasil fasilitasi Raperda tentang investasi Pemerintah Daerah (Pemda).

4. Pengesahan Raperda tentang investasi Pemda.

Baca Juga: DPRD Sampang Sahkan Empat Raperda Strategis dan Bahas LKPJ Bupati Tahun 2025

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat menyampaikan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 94, ayat 3 tentang kawasan Perkim, bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perkim kumuh wajib dilakukan oleh Pemda, dan/atau setiap orang.

"Tujuannya adalah mewujudkan Kawasan perumahan dan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan untuk mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, kualitas kawasan Perkim yang layak huni secara ideal perlu didukung oleh kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas, sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan demi mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Peningkatan kualitas kawasan Perkim diupayakan menjadi salah satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan pedesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan.

Selain itu, sambung Haji Ab sapaan akrabnya, tujuan lainnya yaitu untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat masyarakat penghuni kawasan Perkim kumuh.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan Perkim.

Baca Juga: Juhari Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Sampang PAW, Gantikan Moh. Fathurrosi

Penyebab permukiman kumuh di Sampang menurutnya adalah ketidaktersediaan akses sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan teknis.

Dengan demikian, penerapan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perkim kumuh akan memiliki implikasi bagi kehidupan masyarakat dan beban keuangan negara terhadap peningkatan akses dan penanganan-penanganan lain untuk menuju kawasan yang bebas kumuh.

RTRW sendiri, sambung Haji Ab, adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasar aspek administratif.

"Rencana tata ruang wilayah dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan, karena hal itulah maka dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif," pungkasnya.

(mansur)

Berita Terbaru