Beritainvestigasinews.id, Kerobokan - Menyambut Hari Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan yang beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek. Kegiatan penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kalapas, didampingi pejabat struktural beserta staf dan perwakilan narapidana, Sabtu (10/2/2024).
Pada peringatan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili di Lapas Kerobokan tahun 2024 ini, terdapat 2 orang narapidana yang beragama Konghucu dan telah memenuhi syarat, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan (Kalapas Kerobokan), RM. Kristyo Nugroho dalam sambutannya menyampaikan, "Remisi yang diterima hendaknya membuat warga binaan lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Pemberian Remisi Khusus Imlek ini, diharapkan bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat", ucapnya.
[caption id="attachment_34362" align="aligncenter" width="1332"]
FOTO : KALAPAS KEROBOKAN, RM. KRISTYO NUGROHO SAAT MENYERAHKAN REMISI KHUSUS HARI RAYA IMLEK KEPADA DUA NARAPIDANA, DIDAMPINGI KASI BINADIK DAN KASUBSI BIMKEMASWAT. SUMBER : HUMAS LAPAS KEROBOKAN.[/caption]
"Selamat menyambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili bagi narapidana yang merayakan dan selamat telah mendapat RK Imlek Tahun 2024. Semoga dengan mendapatkan pengurangan masa pidana ini dapat meningkatkan semangat untuk menjalani program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya", sambung Kalapas.
Acara dilanjutkan dengan peribadatan bersama memperingati Hari Raya Imlek 2575 Kongzili secara terpusat melalui virtual, yang diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan se Indonesia dengan Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda.
Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2575 tahun 2024 ini diberikan kepada narapidana atau Warga Binaan yang sudah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif dan berkelakuan baik selama dalam pembinaan di dalam Lapas Kerobokan, pada prinsipnya perolehan hak-haknya dipenuhi dan sesuai juga dengan kewajiban warga binaan selama menjalani pidananya tahun berjalan tidak masuk dalam daftar registrasi "F" atau pelanggaran keamanan dan ketertiban yang berlaku.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali