Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh, SH., MM. Beserta jajarannya mengadakan kegiatan Jumpa Pers Rilis pengungkapan dan penangkapan kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) di dalam Ruangan Polsek sekira pukul 13.30 WIB. Senin, 26/02/2024.
Satuan Unit Reskrim Polsek Wonocolo telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang dari 5 (lima) pelaku tindak Pidana Pencurian tiang listrik milik PT. KAI diantaranya :
Baca Juga: Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat
Tersangka berinisial BTT bin A, Umur 31 tahun, Islam, Swasta, Alamat Wonocolo, Surabaya, tersangka berinisial T bin S, 43 tahun, Islam, Swasta, Wonokromo, Surabaya, tersangka berinisial L bin S, Swasta, 41 tahun, Islam, Swasta, Alamat Wonocolo, Surabaya, tersangka berinisial DRA bin A, 28 tahun, Islam, Swasta, Alamat Jl. Wonocolo Surabaya, sedangkan untuk tersangka berinisial F, Islam, Swasta, masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Untuk korbannya sendiri berinisial RWR. Laki laki, 31 tahun, Swasta.
"Berawal dari adanya pelaporan yang dilakukan oleh inisial ABP, Laki laki, Islam, Pegawai PT. KAI Duops 8, Alamat Dukuh Kupang 19 No 6 Surabaya, Tim Anti Bandit langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap 4 (empat) tersangka," ucap Kapolsek Wonocolo.
Untuk modus operandinya menurut Kapolsek Wonocolo Kompol M. Sholeh, Pada hari Rabu, 21/02/2024 sekira pukul 14.00 Wib, sewaktu di samping Rel Kereta Api depan Jatim Expo di jalan Frontage A. Yani Surabaya, ke 5 (lima) tersangka tersebut melakukan Pencurian Sebuah Tiang Viber Optic kurang lebih panjangnya 9 (sembilan) meter. Pencurian tersebut dilakukan dengan cara tiang viber optic yang masih tertancap dan berdiri di atas tanah dengan kedalaman yang cukup dalam.
Awalnya tanahnya digali, lalu tiang tersebut ditarik, dan setelah tiang sudah berhasil di tarik dari dalam tanah, kemudian tiang tersebut dibawa ke lahan kosong yang sepi untuk dipotong menjadi 6 (enam) bagian, kemudian di jual ke tukang rombengan di jalan Siwalankerto dengan menghasilkan uang sebesar Rp 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan estimasi di jual kiloan dan saat di timbang beratnya sebesar 84 Kg dan dibagi rata ber 5 (lima) sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan untuk sisanya di buat untuk sewa mobil dan beli rokok," jelas Kapolsek Wonocolo.
aksi pencurian tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berupa sebuah linggis kecil dan sebuah mesim gerenda listrik, atas kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas adalah : 1 (satu) Potongan Tiang Viber Optic kurang lebih sepanjang 2,5 meter, dan 1 (satu) buah gerenda listrik.
Baca Juga: Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat Dari Amuk Massa
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP Perkara Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur