Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali berhasil meringkus seorang tersangka dengan kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kali ini tersangkanya berinisial ADS BIN MZA, 29 tahun, Islam, Alamat Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya. Jumat, 01/03/2024.
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah menjelaskan, tepatnya pada hari Sabtu, 17/02/24 sekira pukul 12.00 Wib, telah dilakukan penangkapan oleh anggotanya terhadap tersangka ADS bin MZA, penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka berada di kamar kos yang beralamatkan di jalan Jatisari Surabaya. kemudian setelah dilakukan penggeledahan, maka ditemukanlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
[caption id="attachment_36660" align="alignnone" width="1280"]
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas[/caption]
"Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara membeli kepada Saudara F (DPO) pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024, sekira pukul 03.00 Wib sewaktu di jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan maksud dan tujuan bahwa tersangka membeli adalah untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan." Lanjut Kompol Suria Miftah.
Selain itu, anggotanya juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti dari tersangka diantaranya : 8 (delapan) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071) gram, lalu 1 (satu) timbangan elektrik, serta 2 (dua) bendel plastik klip, juga 1 (satu) buah HP merk Samsung.
Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Kompol Suria Miftah.
Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur