Seorang Bandar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, -  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, kali ini tersangkanya berinisial MFS Bin S, Umur 26 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Jenis kelamin Laki-laki, Alamat tempat tinggal Jl. Simo jawar Rt.02, Rw.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce S.I.K. M.H. melalui Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah menjelaskan, tepatnya pada hari Selasa, 27/02/2024 sekira pukul 21.15 Wib, bahwa telah dilakukan penangkapan oleh anggotanya terhadap tersangka MFS bin S, penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka berada di di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA tepatnya di jalan Margomulyo Surabaya.

Baca Juga: Aksi Humanis Anggota SPKT Polrestabes Surabaya, Pengajuan SKCK Online Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu Pulang Kampung

"Berdasarkan keterangan dari Tersangka, bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis Sabu  dari I Alias P (DPO), pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib dengan cara diranjau di sekitar Jalan Gubeng Surabaya," jelas Kompol Suriah Miftah.

Masih menurut Kompol Suriah Miftah, Adapun barang haram itu sebanyak 3 (tiga) gram dalam kemasan plastik klips 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) gram, adapun maksud dan tujuannya yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, dan dari hasil penyelidikan bahwa tersangka menjadi pengedar baru 3 (tiga) kali, dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis

Selain itu, setelah anggota kami melakukan penggeledahan, anggotanya juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti dari tersangka diantaranya : 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat total Netto + 1,292 (satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram, 1(satu) unit timbangan Elektrik, 1(satu) bendel plastic klip, 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik, 1 ( satu) Hp android merk Oppo, serta uang tunai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok DJI SAM SOE HITAM isi satu batang, 1 (satu) dompet kecil warna merah dan 1 (satu) tas cangklong warna Hitam.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Kompol Suria Miftah.

Penulis : Samsul A. 

Berita Terbaru