Beritainvestigasinews.id, MANGUPURA, BALI, - Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi berhasil meringkus pelaku EI (26) atas tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Mengwi, Minggu (17/3/2024). Pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Mengwi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, SSos, SH, MM, menerangkan, "Setelah menerima laporan dari korban atas nama Dewa Nyoman Utama Jaya (36) asal Sobangan Mengwi bahwa telah terjadi kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan no.pol DK 2154 FBF di sebelah selatan kuburan Banjar Tegal Narungan Desa Sobangan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu (17/3/2024) sekira pukul 17.00 Wita," terangnya.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ini yang Dilakukan Unit Samapta Polsek Mengwi
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, SSos, SH, MM, terjunkan Unit opsnal reskrim polsek mengwi dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, SH, dan Panit 1 Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, SH, untuk segera datangi ke tempat kejadian perkara (TKP).
[caption id="attachment_38324" align="aligncenter" width="1600"]
||FOTO: Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, SSos, SH, MM, didampingi Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, SH, Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, SH, dan Panit Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, SH, saat berikan keterangan di depan media, Senin (18/3/2024).[/caption]
Berbekal informasi serta keterangan dari para saksi di TKP, Unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi sempat melihat ada postingan yang mencurigakan di media sosial Facebook yaitu postingan jual sepeda motor. Kemudian Unit Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan terhadap postingan tersebut yang dijual di facebook, dikarenakan bahwa sepeda motor tersebut identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Baca Juga: Polsek Mengwi Laksanakan Patroli Biru Strong Point Kawasan Wisata
"Dari hasil penyelidikan bahwa yang menjual sepeda motor tersebut diduga pelaku EI sementara kediamannya Kos di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi dapat diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polsek Mengwi," terang Kapolsek, Senin (18/3/2024).
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh Unit Opsnal Reskrim bahwa pelaku EI merupakan residivis pada tahun 2021 terlibat perkara pencurian. Pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan no.pol DK 2154 FBF di TKP.
Baca Juga: Supporter Bola Voli: "Patroli Biru Polsek Mengwi Sampaikan Imbauan Kamtibmas"
"Modus operandinya adalah kunci nyantol dengan motif kebutuhan ekonomi. Kini pelaku disangkakan dengan jeratan Pasal 362 KUHP, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal selama 5 tahun," pungkas Kompol Adnyana TJ.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali