Beritainvestigasinews.id, MANGUPURA, BALI, - Pelaku pencurian laptop dan HP yakni inisial MY (28) asal Jember Jawa Timur berhasil dibekuk Polsek Mengwi, Selasa (5/3). Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (4/3) sekira pukul 18.00 Wita di sebuah rumah Banjar Ujung Sari Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, SSos, SH, MM, menerangkan berdasarkan laporan dari korban yakni Ni Putu Sriyantini (36) asal Tabanan pada Senin (4/3), tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, SH, dan Panit 1 Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, SH, mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah Banjar Ujung Sari Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ini yang Dilakukan Unit Samapta Polsek Mengwi
[caption id="attachment_38375" align="aligncenter" width="1600"]
||FOTO: Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, SSos, SH, MM, beberkan barang bukti di depan media, didampingi Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, SH, dan Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, SH.[/caption]
"Dari pengumpulan bahan keterangan di TKP dan melakukan penyelidikan di wilayah Sading diperoleh informasi bahwa diduga pelaku mengarah kepada seorang tukang proyek membuat tembok di samping TKP," terang Kapolsek, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Polsek Mengwi Laksanakan Patroli Biru Strong Point Kawasan Wisata
Berbekal informasi serta keterangan para saksi di TKP selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan di kos-kosan di daerah Jalan Setia Budi, Pemecutan Kaja Denpasar sehingga dapat diamankan pelaku atas nama inisial MY beserta Barang Bukti dan langsung di bawa ke Kantor Polsek Mengwi.
"Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku menaruh hasil curian berupa Laptop dan HP di Kos di Jalan Buluh Indah, Pemecutan Kaja, Denpasar yang rencananya Laptop tersebut akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari, serta HP rencananya akan digunakan sendiri. Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP, dihukum dengan ancaman pidana selama 5 tahun maksimal," pungkasnya.
Baca Juga: Supporter Bola Voli: "Patroli Biru Polsek Mengwi Sampaikan Imbauan Kamtibmas"
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali