Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Kejahatan tidak pernah mengenal waktu, walaupun menjelang lebaran, berbagai modus kejahatan selalu terlintas di otak pelaku demi menghasilkan uang, kali ini terjadi pada seorang korban berinisial MZ.
Sekira pukul 23.00 wib, korban berinisial MZ berjalan bersama adiknya di jalan Sidodadi Surabaya, tiba-tiba didatangi oleh sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar 10 orang lalu diteriaki oleh salah satu pelaku, "Hey" Kemudian 10 orang pelaku langsung mengeroyok MZ dan adiknya. Sabtu, 06/04/2024.
Baca Juga: Maling Bobol Rumah Lewat Dinding Kamar Mandi, Dua Motor Warga Kejayan Raib
Dari kejadian tersebut, salah satu pelaku ada yang merogoh saku celana MZ (korban) dan mengambil handphone nya, setelah berhasil mengambil handphone, puluhan pemuda itu langsung kabur ke arah jalan Pragoto Surabaya.
Dikarenakan handphone nya telah diambil, lantas korban MZ meneriaki puluhan orang pelaku dengan kata "maling" dan teriakannya didengar warga jalan Pragoto Surabaya,

Secara spontanitas warga yang mendengar teriakan korban lalu mengejar dan mengepung puluhan orang pelaku tersebut, dan warga berhasil menangkap satu orang yang diduga salah satu komplotan pelaku pencurian handphone tersebut.
Kemudian warga mengamankan satu orang yang diduga komplotan pelaku pencurian handphone itu ke salah satu rumah warga di jalan pragoto, selang 5 menit kemudian, Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan bersama anggota Reskrim, lantas dan Intel tiba di lokasi dan langsung menuju ke rumah warga yang dijadikan tempat untuk mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian.
Baca Juga: Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung Ungkap Pelaku Pencurian Rp 24 Juta di Toko Cahyadinata
Dengan sigap, Kapolsek Simokerto bersama anggotanya membuat pagar betis untuk mengamankan HA, 25 tahun yang diduga komplotan pelaku pencurian handphone dari amukan massa yang sudah banyak berkerumun di jalan Pragoto Surabaya.
Kapolsek Simokerto bersama anggotanya berjibaku menghalau massa yang akan menyerang HA yang diduga komplotan pelaku pencurian handphone itu dan akhirnya berhasil memasukkan HA ke mobil patroli lantas 1202 lalu dibawa ke mako Polsek Simokerto yang terletak di jalan Kapasan 192 Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Mohammad irfan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri, karena masyarakat yang main hakim sendiri juga bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 2 Handphone
"Apabila menemukan segala bentuk kejahatan, hindari untuk main hakim sendiri, amankan pelakunya lalu laporkan kepada kami, selanjutnya percayakan kepada kami biar kami yang memproses pelakunya sesuai proses hukum," Pungkas Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan.
Samsul A.
Editor : Redaktur