Satuan Reskrim Polresta Denpasar Amankan Pencabul Anak Dibawah Umur

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Kota Denpasar, Bali - Satuan Reskrim Polresta Denpasar amankan pencabul anak dibawah umur. Seorang pria yang berinisial ZAM (26) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur warga negara asing (WNA) dengan TKP Eden Green Spa Jalan Werkudara Legian Kuta, Badung, Bali. Senin (05/06/2023) waktu setempat.

Menurut Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi (KBP) Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.IK., M.Si., korban seorang perempuan berinisal SRC (15) WNA asal Australia saat kejadian pada Rabu (31/05/2023) pukul 11.30 Wita korban bersama keluarganya ke Eden Gren Spa untuk melakukan treatment spa kemudian korban bersama ibunya masuk ke dalam masing-masing ruangan yang berbeda.

Baca Juga: Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

[caption id="attachment_4152" align="alignnone" width="1280"] amankan pencabul anak dibawah umur[/caption]

Dijelaskan oleh Kapolresta kejadian ini dilaporkan ibu korban berinisial JIL (51) yang menerima pengaduan anaknya usai melakukan treatment, saat kejadian korban ditreatmant oleh pelaku selama satu jam yang dimana selama 40 menit korban di treatment dengan posisi tengkurap kemudian selama 20 menit korban di treatment dengan posisi terlentang dan disana pelaku melakukan aksinya dengan cara meremas vagina korban dari luar, kemudian mencium bibir korban dengan masukkan lidah korban, selanjutnya pelaku juga mencium puting susu korban bahkan pelaku memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sehingga dari kejadian tersebut korban menangis ketakutan kemudian korban selesai treatment korban keluar menangis dan langsung menceritakan ke keluarganya.

Baca Juga: Biadab !! Kakek di Sidoarjo Cabuli Siswi 15 Tahun Dua Kali di Hotel

“Motif pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku nafsu melihat anak korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam maka menimbulkan hasrat birahi tersangka muncul dan melakukan perbuatannya,” ucap Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK., dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi.

Terhadap pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 5 (lima) Miliar.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh, Sebagai Tersangka Pencabulan

(JesPutra)

Berita Terbaru