Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Kembali dan terjadi lagi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka dengan berinisial DM bin MA, 39 tahun, Swasta, Laki-laki, alamat Dusun Tambak Sari RT.005 / RW.002 Desa Tmbak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Jumat, 19/04/2024.
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah menjelaskan, sekira pukul 20.30 wib, penangkapan terhadap Tersangka DM bin MA dilakukan di dalam rumah yang terletak Dusun Tambak Sari RT.005 / RW.002 Desa Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo. Kamis, 21/03/2024.
"Bersadasarkan hasil penangkapan dan pemeriksaan dari tersangka,anggota kami berhasil menemukan barang bukti berupa empat poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing masing ± 0,895 gram, ± 0,396 gram, ± 0,393 gram dan ± 0,279 gram dengan berat Netto total ± 1,963 (satu koma sembilan ratus enam puluh tiga) gram, dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,070 gram, lalu 1 (satu) bendel plastic klip. dan 1 (satu) buah timbangan elektrik, serta 1 (satu) buah Dos Book HP Infinix warna hijau, dan 1 (satu) buah HP OPPO warna biru." Ucap AKBP Suriah Miftah.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah mengatakan bahwa menurut pengakuan tersangka, barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Saudara TT (DPO) pada hari Rabu, 20/03/2024 sekira pukul 24.00 Wib dengan cara diranjau di dekat Rel Kereta api didaerah sepanjang Taman Sidoarjo.
Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
"Pada awalnya barang Narkotika tersebuat sebanyak 1 (satu) Poket seberat ± 5 gram seharga Rp. 4.250.000, kemudian dibagi oleh tersangka menjadi 6 poket, barang berupa narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) poket, yang dijual kepada Saudara. R sebanyak 1 (satu) poket seharga 1.000.000, serta dijual kepada MAW sebnyak 1 (satu) poket seharga 150.000,." Lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka, selama ini dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka mendapatkan keuntungan barang berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Pungkas AKBP Suriah Miftah.
Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
Samsul A.
Editor : Redaktur