Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sekira pukul 14.30.Wib telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Sabtu, 20/04/2024.
kali ini tersangkanya berinisial RY Bin SA Umur 31 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Jenis kelamin Laki-laki, Pendidikan terakhir S1 Ekonomi, alamat Jl Graha Family Selatan IV Blok C Kec Wiyung Kota Surabaya.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah menjelaskan, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, secara ranjauan di dalam puri surya jaya gedangan Sidoarjo.

*Saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada hari Kamis, 21/03/2024 sekira pukul 14.30 wib, kami berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) Kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto + 6,588 (enam koma lima ratus delapan puluh delapan) gram, dan 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “ tengkorak dengan berat netto +0,404 gram, serta 1 (satu) timbangan elektrik, dan 1 (satu) bungkus plastik klip, serta 2 (dua) scrop dari sedotan plastik." Jelasnya.
Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
Menurut dari pengakuan tersangka, tersangka menerima barang tersebut, sebanyak 10 gram, Adapun maksud dan tujuan membeli narkoba untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan untuk biaya hidup.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Kompol Suria Miftah.
Samsul A.
Editor : Redaktur