AAP Penganiaya RA Hingga Mati Diamankan Polsek Kuta, Dikenakan Pasal Berlapis

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, KUTA, BALI, - Polisi Polsek Kuta mengamankan seorang pria berinisial ARP (20) asal Tapanuli Sumatera Utara karena telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap korban RA (23).

Peristiwa terjadi di lantai dua salah satu kamar kos di wilayah Banjar Merta Jati, Jalan Bhineka Jati Jaya IX Nomor 15, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, korban RA yang ternyata baru tiga hari di Bali untuk mencari kerja asal Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Polsek Kuta Laksanakan Pengecekan Sarana dan Prasarana Tanggap Bencana

Tetapi saat tiba di Bali korban langsung open BO lewat Aplikasi MiChat. Korban datang ke lokasi TKP setelah dipesan oleh pelaku dan telah sepakat harga tetapi usai berhubungan badan korban meminta di bayar Rp.1.000.000. Sementara pelaku hanya punya uang Rp.500.000. Kontan permintaan itu ditolak pelaku. Karena ditolak, korban mengancam memanggil pacar dan temannya. Ancaman itu membuat tersangka panik dan membunuh korban pakai pisau dapur dan membuang korban menggunakan koper di jembatan wilayah Jimbaran, Kuta Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, SIK, MM, Sabtu (4/5/2024) siang, kepada media menjelaskan bahwa kondisi korban banyak luka terutama pada leher korban sangat parah karena pelaku sempet mematahkan leher korban agar bisa dimasukan ke dalam koper.

"Banyak luka tikaman, beberapa jumlahnya kami belum bisa rincikan, yang jelas lebih dari tiga luka tikaman. Luka paling parah ada pada bagian leher akibat digorok, leher korban nyaris putus," ungkap Kombes Wisnu didampingi Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK, MSi, serta Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Sudina, SIK, MH, dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Baca Juga: Safari Kamtibmas "Cooling System" Polsek Kuta Temui Warga Pendatang

Lebih lanjut Kombes Wisnu mengatakan bahwa pelaku panik dan kalut setelah diancam korban sehingga spontan mengambil pisau dan menganiaya korban untuk menghilangkan jejak. Pelaku memaksa memasukan mayat korban ke dalamnya koper ukuran medium dan pelaku mematahkan leher korban.

"Tersangka sebenarnya sudah tidak tahu arah mau dibawa ke mana mayat korban. Kebetulan lewat ke arah Jimbaran dan ada kesempatan untuk dibuang ke jembatan di Jimbaran," beber Kombes Wisnu.

Pelaku berniat kabur dari Bali dan pulang ke rumah kosnya hendak membersihkan diri dan noda darah di TKP tetapi saat tiba di kos, pelaku lihat telah banyak orang termasuk petugas Kepolisian sehingga pelaku kabur kerumah saudaranya di daerah Kelan, Kuta Badung.

Baca Juga: Safari Kamtibmas dan Cooling System Polsek Kuta Bersama Warga NTT Kedonganan

"Saat pulang buang mayat korban, tersangka berencana membersikan darah korban di kamar kosnya kemudian kabur ke kampung halamannya. Saat sampai di kos sudah banyak orang dan sudah ada polisi. Pelaku pun pergi ke tempat tinggal kakaknya di Kelan. Kakaknya menyarankan untuk menyerahkan diri," ungkap Kapolresta.

Pihaknya saat ini tengah menunggu hasil otopsi jenazah korban dari RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar. Dan pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru