Penuhi Hak Integrasi WBP, Lapas Kerobokan Lakukan Sidang TPP 

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, KEROBOKAN, BALI, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke 43. Sebanyak 11 orang narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan ikuti Sidang TPP, di Aula Utama Lapas Kerobokan, Selasa (7/5/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho didampingi Pejabat Struktural beserta anggota yang tergabung dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Baca Juga: Sidang TPP Lapas Kerobokan, Upaya Persiapkan Napi Kembali ke Masyarakat

Sidang kali ini juga dihadiri oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, dengan tanggapan sidang yang diwakili oleh I Nyoman Sugito.

[caption id="attachment_44092" align="aligncenter" width="720"] ||FOTO: Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho, selaku pemgabil keputusan di Sidang TPP, mempertegas dan Hak narapidana.[/caption]

[caption id="attachment_44094" align="aligncenter" width="720"] ||FOTO: Sebanyak 11 Narapidana yang di sedangkan.[/caption]

Baca Juga: Gandeng Diskes Badung, Lapas Kerobokan Gelar Skrining HIV Bagi Warga Binaan

[caption id="attachment_44095" align="aligncenter" width="720"] ||FOTO: Setiap Narapidana yang di sidangkan tetap harus komitmen dengan ketentuan aturan dan peraturan yang berlaku.[/caption]

Kalapas Kerobokan menjelaskan, sidang TPP merupakan evaluasi yang dilakukan dalam proses integrasi. Mendengarkan masukan berbagai pihak dengan objektif dan transparan sehingga didapat hasil yang bisa disepakati bersama. Sidang terhadap narapidana dengan agenda usulan program integrasi ini berupa, 9 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 orang Cuti Bersyarat (CB).

“Kepada narapidana yang mengikuti Sidang TPP, saya berpesan agar bersungguh-sungguh menjaga perilaku. Saya akan tindak tegas, apabila ada yang melakukan pelanggaran dikemudian hari dan dipastikan semua program yang telah diusulkan akan dibatalkan,” ucap Kristyo.

Baca Juga: Sukses Pulihkan Ketergantungan Narkotika, Program Rehabilitasi Sosial Lapas Kerobokan Resmi Ditutup

Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan, sebagai rekomendasi kepada pimpinan dalam mengambil keputusan terhadap narapidana yang akan diusulkan program lanjutan baik berupa, PB, CB maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) dengan ketentuan telah terpenuhi persyaratan administratif dan substantif. Segala bentuk layanan yang ada di Lapas Kerobokan, Tidak dipungut Biaya alias "GRATIS".

(JULIESPASH)

Berita Terbaru